SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta, Pemerintah setempat untuk lebih serius menangani ancaman kebakaran hutan dan lahan yang saat ini menjadi bencana di Kotim karena minimnya sanksi yang diberikan.
“Padahal sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Minggu 10 September 2023.
Untuk itu lanjutnya, iya berharap setiap kejadian kebakaran lahan khususnya juga di kota Sampit yang belakangan ini terjadi dengan luasan yang cukup besar, agar diusut oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum setempat untuk mencari siapa pelakunya.
“Dari banyaknya kejadian kebakaran lahan, sampai dengan saat ini masih belum ada ditetapkan tersangka kasus pembakaran lahan. Hal itu menyebabkan yang lain menjadi lebih berani untuk melakukan pembakaran lahan, karena melihat kejadian sebelumnya yang hanya dibiarkan saja,” ujarnya.
UU tentang kebakaran hutan dan lahan lain diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3-Rp10 miliar.
“Kebakaran lahan serta hutan ini juga efeknya sangat besar dan merugikan banyak pihak. Dimana efek pemanasan yang dihasilkan oleh pembakaran hutan dapat merubah struktur dan komposisi kimia, fisik dan biologi tanah. Selain itu juga menyebabkan hilangnya flora dan fauna dalam berbagai skala terutama apabila terjadi pada hutan yang masih alami. Ini terbukti dari banyaknya penemuan hewan atau satwa liar yang terpanggang akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post