KUALA KURUN – Penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan kepala desa (kades), perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), serta mantir di Kabupaten Gumas sepakat akan dinaikkan pada tahun 2024, yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Siltap dan tunjangan mereka akan dinaikkan tahun 2024, dengan mekanisme pembayaran akan menggunakan sistem transfer yang langsung masuk ke rekening mereka,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Sabtu, 9 September 2023.
Penggunaan sistem transfer dalam pembayaran siltap dan tunjangan, akan mengacu pada aturan yang dibuat oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, badan keuangan dan aset daerah, serta Bank Kalteng.
“Kenaikan siltap dan tunjangan harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, bekerja dengan hati tulus serta penuh keikhlasan. Jadi pemimpin yang melayani, mengayomi, dan berupaya memenuhi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dia mengakui, kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir berperan penting menggerakkan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Mereka menjadi ujung tombak yang membawa perubahan nyata, dengan kebijakan berdampak positif bagi masyarakat.
“Mereka adalah tulang punggung pembangunan di tingkat masyarakat desa. Walaupun tantangan yang dihadapi sering kali unik dan kompleks, namun semangat dalam menghadapi akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, dan mantir juga harus menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan partisipasi masyarakat desa. Komunikasi dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait kebijakan dan program pemerintah.
“Saya ingin mereka menjadi teladan kepemimpinan inspiratif, sehingga dapat bersama mewujudkan desa lebih baik, sejahtera dan bermartabat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post