SAMPIT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
“Yakni untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat, untuk dapat menyelenggarakan pemerintah dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Modika Latifah Munawarah, Sabtu 9 September 2023.
Lanjutnya, yaitu retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah yang perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah semua peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan UU tersebut,” ujarnya.
Serta juga penyesuaian dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.
“Pajak dan retribusi daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat,” tegasnya. Selain itu lanjutnya, dengan peraturan daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, oleh sebab itu maka pemerintah daerah Kotim perlu adanya Perda tentang pajak daerah dan retribusi.
“Khususnya juga Raperda tentang penyertaan modal daerah pada BUMD dan Raperda pajak daerah serta retribusi daerah, telah dibahas bersama oleh Bapemperda dan pemerintah daerah. Berdasarkan laporan tersebut kami telah mempelajari dan memperhatikan serta memahami pasal per pasal dari bab ke bab rancangan peraturan daerah tersebut. Untuk itu kami menyatakan menerima Raperda tersebut untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post