SAMPIT – Sehubungan dengan telah ditetapkannya peraturan daerah nomor satu tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor sembilan tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang terlebih dahulu ditetapkan sebelum persetujuan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas Plafon anggaran sementara pts tahun 2024.
“Maka kami informasikan pada saat menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) 2024 nanti, akan menyesuaikan dengan penulisan program dan kegiatan serta administrasi lainnya pada dokumen penganggaran APBD tahun 2024,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Selasa 22 Agustus 2023.
Dia juga mengatakan, atas Pemahaman dan kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif, iya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya sehingga penyusunan program dan anggaran untuk pembangunan daerah bisa dilaksanakan.
“Dengan demikian KUA dan PPAS serta APBD murni tahun anggaran 2024 telah disepakati dengan komposisi pendapatan sebesar Rp 1.720.119.839.324,00, pendapatan asli daerah sebesar Rp 313.703.957.600,00, pendapatan transfer sebesar Rp 1.406.415.881.724,00,” sebutnya.
Sementara belanja sebesar Rp 1.720.119.839.324,00, belanja operasi sebesar Rp 1.314.374.479.164,00, belanja modal sebesar Rp 87.166.378.300,00, belanja tidak terduga sebesar Rp 5.000.000.000,00. belanja transfer sebesar Rp 313.578.981.860,00.
“Sedangkan untuk pembiayaan daerah yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00. pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.010.000.000,00,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post