SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan, terkait banyaknya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Kota Sampit, diharapkan ditindak sesuai peraturan daerah (Perda) yang sudah ada.
“Karena untuk penanganan orang dalam gangguan jiwa ini sudah ada perdanya dan ini sudah lama ada di daerah kita, maka negeri itu kita harapkan Perda tersebut dimaksimalkan oleh dinas terkait yaitu Dinas Sosial dan bekerjasama juga dengan Satpol PP setempat,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, dalam fungsi pengawasan serta penindakan turut terlibat Satpol Pp untuk melakukan evakuasi ODGJ yang ber Keliaran maupun yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun keluarganya untuk bisa diamankan baik itu ke rumah sakit atau tempat rehabilitas.
“Termasuk untuk ODGJ yang kemarin sempat viral berkerliaran di kawasan terowongan nur mentaya, itu sudah ditindaklanjuti dan sudah dibawa ke voli jiwa oleh satpolPP bersama dinas sosial. Untuk proses selanjutnya yaitu rehabilitasi semua diserahkan kepada dinas sosial bekerjasama dengan pihak rumah sakit,” bebernya.
Handoyo mengapresiasi Pemkab melalui dinas tehnis yang cepat menanganinya, karena khususnya di Kotim sendiri sangat banyak ODGJ yang berkeliaran maupun orang terlantar yang biasanya dari luar daerah bahkan luar pulau.
“Hari ini memang masih belum bisa terpecahkan, karena hampir setiap tahunnya ODGJ di Kotim ini terus bertambah baik itu yang dirawat oleh keluarga maupun yang berkeliaran di jalanan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post