SUKAMARA – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sukamara Dwi Harsini mengatakan saat ini sudah banyak hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah.
Ia mengingatkan setiap hewan kurban yang didatangkan harus menyertakan surat keterangan sehat dari daerah asal. Hal ini dilakukan sebagai salah satu prosedur agar hewan kurban yang masuk Sukmara ke Kabupaten Sukamara dalam kondisi sehat.
“Bahkan untuk prosedur pengawasan dan izin masuk hewan dari luar daerah ini hingga ke pihak provinsi, saat ini memang cukup ketat prosedurnya karena untuk mencegah masuknya hewan yang terkena penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD),” kata Dwi Harsini, Selasa 30 Mei 2023.
Menurut Dwi Harsini kasus LSD yang menyerang hewan ternak seperti sapi telah muncul dibeberapa wilayah di Pulau Jawa, karena itu untuk mendatangkan hewan hewan kurban dari luar daerah harus melalui prosedur ketat diantaranya surat hasil pemeriksaan dari daerah asal dan syarat lainnya.
“Kami tidak ingin nanti saat ada hewan kurban yang masuk, membawa penyakit lalu menyebar ke ternak lainnya, ini juga sebagai antisipasi dari pemerintah,” terangnya.
Dwi Harsini menerangkan jika proses pemeriksaan hewan kurban juga dialkukan sampai di wilayah kecamatan yang diharapkan bisa berjalan maksimal dan efektif, mengingat saat ini sudah ada dokter hewan yang bertugas disetiap kecamatan.
“Kalau dulu kita memang keterbatasan jumlah petugas dokter hewan, tetapi sekarang masing masing kecamatan sudah ada sehingga proses pemeriksaan juga lebih cepat,” tukas Dwi Harsini.
(akh/mataklteng.com)






















Discussion about this post