SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta, pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) rutin melakukan patroli ke perusahaan-perusahaan terutama yang menggunakan kendaraan besar.
“Hal ini untuk memberikan arahan dan pengertian kepada perusahaan berkaitan dengan kelayakan kendaraan atau uji KIR dan juga agar mengikuti aturan yang berlaku di daerah ini, salah satunya mengunakan plat KH,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Sabtu 6 Mei 2023.
Sejatinya ujarnya, selain kesadaran dari pihak pengusaha angkutan, juga harus ada penertiban berkala dari pemerintah daerah agar aturan yang diberlakukan ini berjalan maksimal dan tidak hanya ancaman semata kepada perusahaan namun nyata ada aksinya di lapangan.
“Pemkab Kotim harus betul – betul mengambil langkah ini, untuk merumuskan hal – hal kedepannya. Jangan sampai hanya ada aturan namun semacam dibiarkan, sehingga perusahan ini tidak akan memperhatikan dan mereka semaunya saja,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan perlu meregister semua kendaraan yang ada pada perusahaannya dengan catatan harus mengikuti aturan. Agar kedepannya tidak ada masalah yang ditimbulkan, baik itu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas atau hal lainnya.
“Terutamanya juga untuk kelayakan kendaraan, apalagi beban yang dibawa ini berat dan kerap melintas dijalan yang sama dengan yang digunakan masyarakat umum. Sehingga keamanannya harus betul-betul dijaga agar tidak membahayakan warga yang ikut melintas,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post