SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong agar pengrusak fasilitas publik di usut. Salah satunya fasilitas publik yang dirusak berada di Terowongan Nur Mentaya yang berada di Jalan Cilik Riwut Sampit.
“Karena ini sudah kesekian kalinya terjadi, artinya tangan-tangan usil ini tidak jera karena selama ini dibiarkan saja. Tidak dicari tahu siapa yang merusaknya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Abadi, Minggu 26 Maret 2023.
Lanjutnya, Terowongan Nur Mentaya merupakan salah satu ikon kebanggan warga Sampit, sehingga harusnya dijaga bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga masyarakat yang berkunjung kesana.
“Hendaknya juga warga khususnya yang berjualan di sekitar ikon ini juga ikut mengawasi, jika ada melihat yang melakukan pengrusakan segera laporkan kepada yang menjaga wilayah itu yakni Batamad,” usulnya.
Jika tidak ada yang berjaga ujarnya, warga bisa memvideo secara diam-diam pelaku saat merusak fasilitas di kawasan itu dan dilaporkan nantinya sehingga pelaku bisa tertangkap, untuk memberi efek jera kepada para pegawai.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat bersama-sama untuk menjaga fasilitas publik, apalagi ikon ini sudah mendapatkan rekor muri. Jangan sampai citra daerah kita berubah gara-gara banyak fasilitas publik yang dirusak,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pengrusakan Fasilitas Publik Harus Diusut" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post