SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah mengatakan, setiap warga negara termasuk di daerah Kotim berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan dilindungi oleh pemerintah setempat.
Menurutnya, lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap warga, itu akan tercipta dengan menjaga lingkungan secara bersama-sama oleh semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah daerah saja.
“Oleh karenanya menjadi kewajiban pemerintah daerah Kotim untuk menetapkan kebujakan mengenai pengelolaan lingkungan termasuk pengelolaan air limbah domestik mellaui peraturan daerah,” ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.
Lanjutnya, berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan peran pemerintwh menjadi sangat penting dan strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Yakni dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air linbah domestij, khususnya terkait dengan pengelolaan dan pengembangan sustem air limbah domestik,” tegasnya.
Tambahnya, yang dalam hal ini merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintah Daerah. Apalagi khususnya di Kotim sudah banyak memiliki bisnis perumahan dan lainnya, sehingga penting adanya aturan untuk pengelolaan air limbah domestik.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post