SAMPIT – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk tidak menerima tenaga kontrak (tekon) yang baru pasca diberhentikan sejumlah tekon yang lama hingga menuai polemik bagi daerah.
Besar harapan kata Rimbun, atas keputusan Bupati Kotim pada tanggal 11 Juli 2022 nanti diharapkan bisa memenuhi tuntutan tekon yang diberhentikan untuk mempekerjakan mereka kembali sesuai dengan posisi mereka sebelumnya pada masing-masing instansi.
“Mestinya tidak perlu ada evaluasi, toh mereka siap berhenti bilamana masa mereka habis sesuai batas terakhir yang ditentukan pemerintah pusat dan mereka juga siap ikut tes P3K. Jadi untuk apa pemerintah kabupaten melakukan pengurangan lebih dahulu, padahal belum saatnya,” ujar Rimbun, Rabu 6 Juli 2022.
Lanjutnya, pemberhentian tekon sesuai kebijakan pemerintah pusat saja sudah menuai polemik di berbagai daerah bahkan memicu aksi demonstrasi juga. Maka sudah sewajarnya di Kotim ada aksi juga karena ini lebih parah lagi, sudah ada pengurangan terlebih dahulu ditambah lagi ada isi penambahan wajah baru.
“Sudah barang tentu hal ini memicu amarah para tekon kita di daerah. Seharusnya pemerintah kabupaten mereda kekhawatiran mereka ketika kebijakan dari pusat keluar, bukan malah menambah keruh suasana sehingha amarah mereka meledak dan membuat kondusifitas daerah terganggu,” tegasnya.
Untuk itu Rimbun meminta pemerintah lebih bijak lagi dalam setiap pengambilan keputusan. Yakni keputusan haruslah berpihak kepada masyarakat, yang mana tekon ini juga masyarakat yang harus dilindungi hak-haknya dan kesejahteraannya harus dipikirkan oleh pemerintah.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post