PALANGKA RAYA – Sabu seberat 4.171,00 gram dan 26 butir pil ekstasi berbagai merk kembali dimusnahkan oleh Polda Kalteng. Pemusnahan tersebut secara langsung dipimpin Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto di halaman Mapolda Kalteng, Rabu, 6 Juli 2022.
“Sebanyak 4.171 gram sabu menjadi barang bukti yang kami musnahkan pada hari ini. Ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Kalteng dan Jajaran pada periode Mei hingga Juni 2022, sebanyak 20 kasus dengan 26 orang tersangka,” ucapnya.
Mereka ini berbagai cara dan modus dalam membawa barang haram tersebut, salah satunya dengan cara membungkus sabu dalam kemasan kaleng pakan burung dan kemasan teh hijau cina.
“Kami akan terus melakukan upaya kepada para pelaku narkoba ini, yakni bersama instansi terkait untuk mengungkap dan menangkap para pelaku ini, sehingga peredaran narkoba di Kalteng bisa diberantas. Semoga para pengedar narkoba ini dapat diberantas habis hingga ke akar-akarnya, dan tentunya perlu kerja sama semua instansi terkait,” ungkapnya.
(asp/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=82807 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post