SAMPIT – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam rangka mengembangkan produk unggulan yang ada di wilayah tersebut.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan, konsistensi Pemkab menjadi keharusan terutama dalam mengalokasikan anggaran dalam mengimplementasikan pengembangan dan pembinaan Produk Unggulan daerah. Termasuk memastikan proses industri hulu hingga hilir dapat berjalan dengan baik.
“Konsistensi itu untuk membuktikan Perda PU nantinya tidak hanya menjadi retorika dan macan kertas belaka, namun setelah Perda ini ditetapkan, harus ada langkah dan hasil nyata. Fraksi Golkar berharap bentuk dan program pengembangan produk unggulan dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan serta dapat berkolaborasi dengan semua pihak, yaitu Pemkab, dunia usaha, industri dan masyarakat,” katanya, Selasa 31 Mei 2022.
Lanjutnya, secara teknis, disamping program pengembangan dan pendampingan nantinya pemerintah daerah harus memberikan jaminan dengan memberikan insentif dan kemudahan bagi kegiatan usaha produk unggulan, dan penanaman modal bagi investasi usaha tersebut. “Bentuk insentif dapat berupa pemberian keringanan pajak daerah, retribusi daerah, kemudahan pelayanan perizinan, akses permodalan dan juga penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Disamping itu juga, ruang pemasaran guna mengenalkan produk baik melalui pameran dalam skala daerah, nasional maupun global, jaringan kerja antar daerah maupun negara perlu menjadi perhatian. Termasuk strategi pemasaran digital sesuai dengan tantangan dan peluang di era kekinian.
“Semua harus kita lakukan secara konsisten guna memastikan Perda ini dapat diimplementasikan sesuai dengan cita-cita kita semua. Sehingga kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi di wilayah kita dapat terwujud dengan baik kedepannya,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=78835 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post