SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada, terlebih dalam mengantisipasi terjadinya pencemaran Sungai Mentaya.
Selain itu menurutnya, Pemkab Kotim juga harus gencar dalam melakukan sosialisasi terkait Perda Pencemaran Sungai tersebut supaya masyarakat tidak membuang sampah sembarangan yang bisa mengakibatkan sungai menjadi kumuh maupun tercemar.
“Disisi lain, Pemkab bisa melakukan pencegahan pencemaran air sungai dengan melakukan pengolahan limbah dengan benar menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan. Sehingga sampah-sampah dari masyarakat bisa diberdayakan dan memiliki nilai ekonomis,” ujarnya, Senin 25 April 2022.
Dengan demikian tambah Legislator Partai Golkar ini, maka dapat mengurangi volume sampah yang dibuang masyarakat khususnya meminimalisir masyarakat yang membuang sampah sembarangan terlebih di sungai atau sumber air lainnya.
“Contohnya, bisa menggunakan detergen yang ramah lingkungan, rutin melakukan upaya pembersihan sumber air serta menanam pohon di setiap lahan yang tersedia guna menciptakan lingkungan yang nyaman,” tandasnya.
Diketahui, belum lama ini pihaknya melakukan pengecekkan depo sampah yang ada di Kota Sampit. Ia melihat volume sampah di Kota Sampit sangat banyak bahkan membuat sampah meluber di luaran depo. Sehingga hal ini menjadi perhatian pihaknya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post