KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui pihak terkaitnya agar bisa membentuk posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, hal ini menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan penyaluran THR yang dilaksanakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat kepada karyawan-karyawannya.
“Saya pikir itu memang diperlukan. Jadi kalau misalnya ada masyarakat atau pekerja yang merasa THR miliknya belum dibayarkan atau ditunda-tunda pihak perusahaan, mereka bisa mengadu,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 25 April 2022.
Seiring dengan hal itu, dirinya meminta kepada seluruh PBS yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan ketetuan yang sudah ditetapkan. “Setidaknya H-7 itu sudah dibayarkan,” ujarnya.
Dan apabila ada PBS yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan, ia meminta kepada pemerintah daerah agar bisa mengambil tindakan tegas.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, karena ini adalah momen besar skala nasional, maka hendaknya dana THR tersebut harus dibayarkan sebelum pekerja tersebut pulang kampung. “Percuma nanti kalau THR mereka dibayarkan setelah atau mendekati lebaran, kasihan mereka yang hendak mudik. Maka dari itu, saya juga menyarankan agar pemerintah daerah bisa membentuk semacam posko pengaduan bagi masyarakat,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post