• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemerintah Tidak Perlu Over Aktif Menutupi Maksud Pencabutan Beberapa Izin Korporasi di Kotim

Pemerintah Tidak Perlu Over Aktif Menutupi Maksud Pencabutan Beberapa Izin Korporasi di Kotim

Senin, 31 Januari 2022
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menilai, pencabutan beberapa izin korporasi yang disampaikan sesuai SK Nomor 01 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) KLHK itu sudah benar adanya sesuai pada pidato presiden beberapa waktu lalu.

“Masalah orang berbeda penafsiran pada maksud dan tujuan itu sah-sah saja, sehingga tak perlu pemerintah daerah terlalu over aktif untuk menutupi maksud dan tujuan Presiden tersebut,” kata SP Lumban Gaol, Senin 31 Januari 2021.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Legislator Partai Demokrat Kotim ini juga mengatakan, pasalnya dari beberapa kesempatan yang lalu juga sudah sering pihaknya melihat konsistensi pemerintah pusat terhadap keseriusan pembenahan segala bentuk administrasi perizinan-perizinan yang harus dimiliki oleh setiap korporasi layaknya legalitas yang baik dan sehat.

Salah satu contohnya yaitu ketika terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana banyaknya keterlanjuran tanam pada kawasan hutan diberi kesempatan kembali untuk mengurus pelepasan kawasan hutannya. Yang pada hakekat nya hanya untuk memberi perlindungan kepada korporasi yang sudah terlanjur investasi namun tidak cukup bukti legalitas yang sah dan lengkap.

“Tentu sekali lagi yang dirugikan adalah daerah dan secara spesifik yang paling dirugikan adalah kelompok masyarakat yang ada disekitar korporasi itu berada. Masyarakat selama ini sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi pembukaan hutan tanpa terlebih dahulu melepaskan kawasanya,” tegasnya. Bahkan ujar Gaol, dalam uraian UU tersebut dinarasikan seolah-olah untuk melindungi petani kebun yang terlanjur bertanam sawit di kawasan hutan.

Namun tambahnya, dalam faktanya di lapangan tak ada kemampuan petani untuk mengurus pelepasan kawasan hang dia sudah gunakan sebagai lahan kebun walaupun UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dibuat. Yang terlindungi dengan kesempatan ini hanya pemilik fulus (uang) yang besar alias korporasi.

“Sehingga saya menghimbau ke pemerintah daerah agar jangan terlalu mempersempit ruang masyarakat untuk memaknai dan menerjemahkan dari pada isi pidato Presiden pada beberapa waktu lalu tentang pencabutan izin-izin korporasi tersebut,” ungkapnya.

Tentu kata Gaol, pihaknya tetap menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas daerah atau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, dan dirinya berharap agar dalam waktu dekat agar semua owner korporasi yang ada dalam daftar pencabutan tersebut untuk segera diundang duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan evaluasi menyeluruh tentang areal-areal yang sudah terlanjur ditanami tersebut.

“Apabila hal itu tidak segera dilakukan maka saya akan meminta melalui lembaga DPRD untuk segera mengambil langkah-langkah koordinasi tersebut untuk mengurai setiap potensi masalah yang ada di lapangan, sehingga kita semua bisa menyampaikan informasi yang baik ke setiap masyarakat atau kelompok masyarakat yang menanyakan ke kami sebagai perwakilan mereka di pemerintahan daerah ini,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Kotim pada 11 Januari lalu mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan pada camat dan kepala desa se Kotim. Didalamnya disebutkan, mengamati pasca beredarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan Yang Belum Sah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

2. SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan).

3. Agar Saudara menginformasikan ke masyarakat atau kelompok masyarakat di wilayah Saudara masing-masing untuk tidak terpengaruh dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan tidak melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi tersebut.

4. Apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi akibat SK KLHK yang beredar didunia maya tersebut, agar Saudara berperan aktif untuk menjelaskan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan aksi yang meresahkan investasi tersebut.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemerintah Diminta Berikan Perhatian Bagi Para Peladang

Next Post

Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu Harus Perhatikan Bidang Pertanian

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu Harus Perhatikan Bidang Pertanian

Sempat Diguyur Hujan Lebat, Kebakaran Lahan Masih Hantui Wilayah Kotim

Ini Usulan Pemdes Janggi kepada Pemkab Barsel untuk Kemakmuran Warganya

Daftar Yuk di Maruba Competition Gawe HIMA Kobar-Palangka Raya

DPRD Gumas Dorong Generasi Muda Jadi Pengusaha

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK