• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pemerintah Tidak Perlu Over Aktif Menutupi Maksud Pencabutan Beberapa Izin Korporasi di Kotim

Pemerintah Tidak Perlu Over Aktif Menutupi Maksud Pencabutan Beberapa Izin Korporasi di Kotim

Senin, 31 Januari 2022
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menilai, pencabutan beberapa izin korporasi yang disampaikan sesuai SK Nomor 01 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) KLHK itu sudah benar adanya sesuai pada pidato presiden beberapa waktu lalu.

“Masalah orang berbeda penafsiran pada maksud dan tujuan itu sah-sah saja, sehingga tak perlu pemerintah daerah terlalu over aktif untuk menutupi maksud dan tujuan Presiden tersebut,” kata SP Lumban Gaol, Senin 31 Januari 2021.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Legislator Partai Demokrat Kotim ini juga mengatakan, pasalnya dari beberapa kesempatan yang lalu juga sudah sering pihaknya melihat konsistensi pemerintah pusat terhadap keseriusan pembenahan segala bentuk administrasi perizinan-perizinan yang harus dimiliki oleh setiap korporasi layaknya legalitas yang baik dan sehat.

Salah satu contohnya yaitu ketika terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana banyaknya keterlanjuran tanam pada kawasan hutan diberi kesempatan kembali untuk mengurus pelepasan kawasan hutannya. Yang pada hakekat nya hanya untuk memberi perlindungan kepada korporasi yang sudah terlanjur investasi namun tidak cukup bukti legalitas yang sah dan lengkap.

“Tentu sekali lagi yang dirugikan adalah daerah dan secara spesifik yang paling dirugikan adalah kelompok masyarakat yang ada disekitar korporasi itu berada. Masyarakat selama ini sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi pembukaan hutan tanpa terlebih dahulu melepaskan kawasanya,” tegasnya. Bahkan ujar Gaol, dalam uraian UU tersebut dinarasikan seolah-olah untuk melindungi petani kebun yang terlanjur bertanam sawit di kawasan hutan.

Namun tambahnya, dalam faktanya di lapangan tak ada kemampuan petani untuk mengurus pelepasan kawasan hang dia sudah gunakan sebagai lahan kebun walaupun UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dibuat. Yang terlindungi dengan kesempatan ini hanya pemilik fulus (uang) yang besar alias korporasi.

“Sehingga saya menghimbau ke pemerintah daerah agar jangan terlalu mempersempit ruang masyarakat untuk memaknai dan menerjemahkan dari pada isi pidato Presiden pada beberapa waktu lalu tentang pencabutan izin-izin korporasi tersebut,” ungkapnya.

Tentu kata Gaol, pihaknya tetap menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas daerah atau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, dan dirinya berharap agar dalam waktu dekat agar semua owner korporasi yang ada dalam daftar pencabutan tersebut untuk segera diundang duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan evaluasi menyeluruh tentang areal-areal yang sudah terlanjur ditanami tersebut.

“Apabila hal itu tidak segera dilakukan maka saya akan meminta melalui lembaga DPRD untuk segera mengambil langkah-langkah koordinasi tersebut untuk mengurai setiap potensi masalah yang ada di lapangan, sehingga kita semua bisa menyampaikan informasi yang baik ke setiap masyarakat atau kelompok masyarakat yang menanyakan ke kami sebagai perwakilan mereka di pemerintahan daerah ini,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Kotim pada 11 Januari lalu mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan pada camat dan kepala desa se Kotim. Didalamnya disebutkan, mengamati pasca beredarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan Yang Belum Sah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.

2. SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan).

3. Agar Saudara menginformasikan ke masyarakat atau kelompok masyarakat di wilayah Saudara masing-masing untuk tidak terpengaruh dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan tidak melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi tersebut.

4. Apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi akibat SK KLHK yang beredar didunia maya tersebut, agar Saudara berperan aktif untuk menjelaskan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan aksi yang meresahkan investasi tersebut.

(dia/matakalteng.com)

ShareTweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pemerintah Diminta Berikan Perhatian Bagi Para Peladang

Next Post

Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu Harus Perhatikan Bidang Pertanian

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu Harus Perhatikan Bidang Pertanian

Sempat Diguyur Hujan Lebat, Kebakaran Lahan Masih Hantui Wilayah Kotim

Ini Usulan Pemdes Janggi kepada Pemkab Barsel untuk Kemakmuran Warganya

Daftar Yuk di Maruba Competition Gawe HIMA Kobar-Palangka Raya

DPRD Gumas Dorong Generasi Muda Jadi Pengusaha

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK