SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menilai, pencabutan beberapa izin korporasi yang disampaikan sesuai SK Nomor 01 Kementerian Kehutanan (Kemenhut) KLHK itu sudah benar adanya sesuai pada pidato presiden beberapa waktu lalu.
“Masalah orang berbeda penafsiran pada maksud dan tujuan itu sah-sah saja, sehingga tak perlu pemerintah daerah terlalu over aktif untuk menutupi maksud dan tujuan Presiden tersebut,” kata SP Lumban Gaol, Senin 31 Januari 2021.
Legislator Partai Demokrat Kotim ini juga mengatakan, pasalnya dari beberapa kesempatan yang lalu juga sudah sering pihaknya melihat konsistensi pemerintah pusat terhadap keseriusan pembenahan segala bentuk administrasi perizinan-perizinan yang harus dimiliki oleh setiap korporasi layaknya legalitas yang baik dan sehat.
Salah satu contohnya yaitu ketika terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana banyaknya keterlanjuran tanam pada kawasan hutan diberi kesempatan kembali untuk mengurus pelepasan kawasan hutannya. Yang pada hakekat nya hanya untuk memberi perlindungan kepada korporasi yang sudah terlanjur investasi namun tidak cukup bukti legalitas yang sah dan lengkap.
“Tentu sekali lagi yang dirugikan adalah daerah dan secara spesifik yang paling dirugikan adalah kelompok masyarakat yang ada disekitar korporasi itu berada. Masyarakat selama ini sangat menyayangkan kenapa bisa terjadi pembukaan hutan tanpa terlebih dahulu melepaskan kawasanya,” tegasnya. Bahkan ujar Gaol, dalam uraian UU tersebut dinarasikan seolah-olah untuk melindungi petani kebun yang terlanjur bertanam sawit di kawasan hutan.
Namun tambahnya, dalam faktanya di lapangan tak ada kemampuan petani untuk mengurus pelepasan kawasan hang dia sudah gunakan sebagai lahan kebun walaupun UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dibuat. Yang terlindungi dengan kesempatan ini hanya pemilik fulus (uang) yang besar alias korporasi.
“Sehingga saya menghimbau ke pemerintah daerah agar jangan terlalu mempersempit ruang masyarakat untuk memaknai dan menerjemahkan dari pada isi pidato Presiden pada beberapa waktu lalu tentang pencabutan izin-izin korporasi tersebut,” ungkapnya.
Tentu kata Gaol, pihaknya tetap menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas daerah atau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, dan dirinya berharap agar dalam waktu dekat agar semua owner korporasi yang ada dalam daftar pencabutan tersebut untuk segera diundang duduk bersama dengan pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dan evaluasi menyeluruh tentang areal-areal yang sudah terlanjur ditanami tersebut.
“Apabila hal itu tidak segera dilakukan maka saya akan meminta melalui lembaga DPRD untuk segera mengambil langkah-langkah koordinasi tersebut untuk mengurai setiap potensi masalah yang ada di lapangan, sehingga kita semua bisa menyampaikan informasi yang baik ke setiap masyarakat atau kelompok masyarakat yang menanyakan ke kami sebagai perwakilan mereka di pemerintahan daerah ini,” tandasnya.
Diketahui, Bupati Kotim pada 11 Januari lalu mengeluarkan surat izin pencabutan penggunaan kawasan hutan yang ditujukan pada camat dan kepala desa se Kotim. Didalamnya disebutkan, mengamati pasca beredarnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang Pencabutan Konsesi Pemanfaatan Kawasan Hutan Yang Belum Sah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. SK yang beredar belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku, sehingga masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada.
2. SK yang beredar tersebut bukan mencabut izin lokasi, HGU atau IUP yang sudah dimiliki pihak investor, namun yang dicabut adalah pemanfaatan kawasan hutannya (pelepasan/pinjam pakai/tukar menukar kawasan hutan).
3. Agar Saudara menginformasikan ke masyarakat atau kelompok masyarakat di wilayah Saudara masing-masing untuk tidak terpengaruh dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut dan tidak melakukan aksi di wilayah investasi yang dapat mengganggu aktivitas investasi tersebut.
4. Apabila terjadi aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan investasi akibat SK KLHK yang beredar didunia maya tersebut, agar Saudara berperan aktif untuk menjelaskan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan aksi yang meresahkan investasi tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post