SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan pihak pemerintah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim agar bisa lebih memperhatikan pembangunan dalam bidang pertanian. Hal itu menurutnya bisa dilakukan melalui peningkatan pengelolaan lahan pertanian yang bisa dianggarkan melalui dana desa.
“Karena selama ini pihak kecamatan saya nilai kurang memahami ketentuan yang berlaku seperti contoh di salah satu desa yakni Desa Pahirangan, masyarakat sudah mengusulkan peningkatan lahan pertanian namun dari pihak desa dan kecamatan tidak digubris,” kata Abadi, Senin 31 Januari 2022.
Padahal ujarnya, sudah sangat jelas di dalam ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Serta, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dana desa diserahkan sepenuhnya kepada desa. Namun dalam pengelolaan masih ditemui ada yang tidak sesuai ketentuan sehingga perlunya peranan Camat dalam hal pembinaan dan pengawasan program desa,” tegasnya.
Pembinaan dan pengawasan dimaksud tambah Abadi, agar nantinya kepala desa dan camat tidak akan berurusan dengan hukum, karena kecamatan memiliki wewenang dalam koridor pengawasan terhadap dana desa. “Serta saya berharap kepada inspektorat juga lebih aktif melakukan fungsi pengawasan baik kepada pemerintah desa dan juga pada kinerja pemerintah kecamatan,” ungkap Abadi yang juga sebagai Anggota Komisi II DPRD Kotim ini.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post