SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu kembali menekankan kepada pihak RSUD dr Murjani Sampit untuk mengedepankan fungsi sosial daripada profitnya.
Apalagi ujarnya, status RSUD dr Murjani merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, yang pendanaannya berasal dari APBD Kotim.
“Saya tekankan kepada siapapun pihak yang ada di RSUD Murjani tolong kita tidak henti-hentinya untuk mengedepankan fungsi social, nilai-nilai kemanusiaan yang harus diutamakan,” tegas Legislator PAN dari Dapil II Kecamatan Baamang dan Seranau ini, Rabu 12 Januari 2022.
Dia mencontohkan ketika ada pasien yang masuk di RSUD, hal pertama yang harus dilakukan yakni pertolongan secara cepat. Tidak lagi menunggu mengurus adminitrasi dan lain sebagainya.
“Misalnya ada pasien masuk jangan ditanya dulu siapa penjaminnya, ada uangnya atau tidak. Langkah pertama itu pastikan tindakan medis dulu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa manusia. Disitu saya katakana nilai kemanusiaan tadi yang harus diutamakan,” tegasnya.
Legislator PAN ini juga mengingatkan, agar rumah sakit memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Khusus untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak dan menarik uang muka dari pasien.
“Karena ada BPJS yang sudah dibayarkan pemerintah tersebut. Pelayanan kesehatan sesuai standar rumah sakit yang berorientasi pada kepentingan pasien menjadi acuan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” imbuhnya.
Dadang juga menekankan kepada Dewan Pengawas yang ada di RSUD Murjani untuk aktif mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pasien. Hal ini semata untuk menjadikan RSUD Murjani menjadi lebih baik dan maksimal dalam pelayanan publiknya.
“Bagaimanapun kita harus dorong maksimalkan pelayanan untuk mengimbangi megah dan mewahnya gedung RSUD tersebut,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post