SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Mariani mengatakan, dirinya turut berbelasungkawa atas kejadian meninggalnya 6 orang penambang emas yang berada di Kecamatan Bukit Santuai belum lama ini.
Mariani berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali kedepannya dan meski sekarang pemilik tambang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya berharap kepada pemerintah daerah agar bisa mencari solusi terhadap pekerja tambang emas yang masih tersisa.
“Sehingga bukan serta merta melakukan penutupan namun dicari juga langkah atau solusi yang bisa dilakukan untuk mereka, setidaknya peluang pekerjaan bagi mereka mengingat bahwa pekerjaan tambang penuh resiko ini dilakukan lantaran memang tidak ada pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” kata Mariani, Selasa 2 November 2021.
Dirinya meminta, agar pemerintah daerah bisa memikirkan bagi mereka yang menggantungkan hidup melalui pekerjaan menambang emas, apakah mencari solusi dengan mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yakni pada pasal 67 ayat (1) menyebutkan Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. Kemudian pada ayat (2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pada ayat (3) untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/ walikota. “Apabila ijin pertambangan rakyat ini bisa diberikan kepada rakyat, maka mereka bisa bekerja secara legal dan mengikuti standar keselamatan yang diatur dalam UU, hal ini akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Disebutkannya, seperti yang terjadi terhadap enam orang korban ini merupakan pelajaran kedepannya untuk pemerintah daerah, mengingat jauh sebelum kejadian bahwa Polda Kalteng melalui Karo OPS telah mengeluarkan perintah penertiban pertambangan ilegal. “Bahkan perintah itu dikeluarkan tanggal 14 Agustus dan mulai berlaku dari tanggal 15 Agustus hingga 23 Agustus tahun 2021, namun faktanya masih ada saja tambang ilegal,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post