SAMPIT – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati mengharapkan, pemerintah jangan ragu menegakkan peraturan daerah (Perda) minuman keras (Miras).
Menurutnya, saat ini masyarakat tengah resah terkait peredaran Miras di Kotim yang menjadi gambaran bahwa Perda miras belum dijalankan dengan baik. Apalagi adanya toko Miras yang sebelumnya sudah dipasang police line kembali buka.
“Kita sudah memiliki dasar hukum yakni Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim. Tinggal pemerintah saja lagi jangan ragu menegakkan aturan. Apalagi, Satpol Pp selaku penegak perda sudah memiliki tiga orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang memproses pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Dirinya menyarankan agar Satpol PP bersinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar langkah yang diambil lebih efektif dan tidak sampai bertentangan dengan aturan lainnya.
“Perda miras ini dibahas dan disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif. Untuk itu diharapkan bisa dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.
Darmawati menambahkan DPRD sesuai dengan fungsinya juga terus mendorong agar peraturan daerah tersebut dilaksanakan dengan harapan menjaga Kamtibmas di Kotim.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post