SAMPIT – Adanya rencana Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor untuk melakukan rotasi pucuk pimpinan di beberapa SOPD disambut baik oleh DPRD Kotim khususnya Komisi I. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I SP Lumban Gaol. Menurutnya pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi rencana Bupati tersebut.
“Namun perlu kami sampaikan agar dalam penempatanya nanti benar-benar memegang prinsip the righ man on the righ place,” ungkap Gaol, Kamis 19 Agustus 2021.
Hal ini perlu dilakukan ujarnya, mengingat selama ini yang pihaknya amati masih banyak pimpinan-pimpinan di pemerintahan Kotim mulai dari Lurah, Camat hingga kepala SOPD yang tidak bisa bekerja secara baik dan maksimal, baik dalam hal pelayanan ke masyarakat maupun dari segi kinerja.
“Sehingga kami melihat banyak yang hanya sekedar asal bapak senang saja. Dari analisa kami selama ini banyak disebabkan karena hubungan-hubungan yang bersifat pribadi saja atau hanya berdasarkan suka dan tidak suka saja,” tegasnya.
Apalagi ujar Legislator Partai Demokrat Kotim ini, prinsip suka dan tidaknya hanya berupa pemenuhan keinginan-keinginan atasan yang bersifat pribadi saja dan tidak berdasar kinerja.
“Ini yang perlu kami harapkan, agar Bupati Halikinnor mampu mengakomodir siapa saja pun yang berkinerja baik dan punya integritas baik tanpa memandang dari sisi hubungan kekeluargaan, agama dan ras,” kata Gaol.
Dirinya mengaku masih percaya dan yakin bahwa Bupati Halikinnor akan sangat berbeda dari Bupati-bupati terdahulu, apalagi seperti yang diketahui bahwa Halikinnor pernah menjadi ASN berkarir dari bawah hingga mendapatkan jabatan birokrasi tertinggi sebagai ASN.
“Perlu kami ingatkan bahwa banyak pejabat mulai dari Lurah, Camat dan lainnya yang memiliki kinerja dan pelayanan buruk ke masyarakat, khususnya banyaknya terjadi pembuatan-pembuatan Surat Tanah yang tumpang tindih dan akhirnya menjadi sengketa di sesama masyarakat. Semoga Bupati bisa membaca situasi ini dengan baik dan bijak,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post