SAMPIT – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mengatakan, pihaknya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim Tahun 2022.
“Kami setuju agar Raperda itu ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku,” kata Juliansyah, Jumat, 16 Juli 2021.
Lanjutnya, setelah membaca hasil pembahasan dan pendapat kebersamaan dalam rapat kerja gabungan DPRD Kotim, Fraksi Gerindra mengimbau agar penyajian atau penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi pedoman agar ditahun berikutnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami harap pendapatan daerah meningkat baik sektor manapun yang dianggap memberikan hasil pendapatan dan tidak menyalahi Undang-Undang serta melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Dikatakan Juliansyah, anggaran tahun 2020 perlu ditingkatkan sebagai analisis laporan keuangan yang dilakukan dengan mengidentifikasi pos-pos laporan tersebut menjadi unit informasi yang lebih terperinci dan melihat hubungan antara satu dengan yang lainnya guna mengetahui kondisi keuangan entitas tersebut untuk dijadikan dalam dasar pengambilan keputusan.
“Hasil analisis tersebut diharapkan dapat meminimalkan bahkan menghilangkan dari penilaian yang bersifat dugaan semata. Bahkan melalui analisis keuangan ktu diharapkan dapat diketahui jika ada kesalahan,” jelasnya.
Dengan demikian, akan menambah keyakinan pengguna laporan atas data dan informasi yang tersedia sehingga pengambil keputusan menjadi lebih akurat.
“Fraksi Gerindra selalu mengapresiasi dan mendukung atas penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 tersebut,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post