SAMPIT – Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso mengingatkan, agar rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim tahun 2021-2026 menyesuaikan kondisi daerah dan tetap mengacu pada RPJM Nasional.
“Sesuai ketentuan Perpres 18 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 3 Huruf B, RPJM Nasional berfungsi sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional,” ujar Bima Santoso, Senin, 12 Juli 2021.
Lanjutnya, dan berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 3, pemerintah daerah juga dapat melakukan koordinasi dengan kementerian dalam menyusun dan menyesuaikan RPJMD.
“Gambaran umum RPJMD harus selanjutnya disesuaikan dengan kondisi terkini, permasalahan daerah dan isu strategis khususnya terkait Pandemi Covid-19, serta program dan kegiatan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kemudian harus ada penyelarasan terhadap beberapa terjadinya peraturan perundang-undangan, dengan bencana non alam Covid-19 yang berdampak terhadap masalah kesehatan, ekonomi dan sosial serta kondisi keuangan daerah.
“Sehingga RPJMD yang telah dirumuskan, selaras dengan program nasional dan provinsi, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Kotim,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post