• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Legislator: Besar Dugaan Surat yang Dikeluarkan BPN Terjadi Mupakat Mafia Tanah dengan PT KMA

Legislator: Besar Dugaan Surat yang Dikeluarkan BPN Terjadi Mupakat Mafia Tanah dengan PT KMA

Selasa, 2 Februari 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Menanggapi adanya surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), perihal permasalahan yang terjadi antara desa Pahirangan dan PT Karya Makmur Abadi (KMA) berkaitan dengan lahan plasma. 

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M Abadi mengatakan, besar dugaan bahwa surat itu telah terjadi mupakat mafia tanah dengan pihak perkebunan PT KMA. Dimana ujarnya, kesepakatan itu diduga merugikan masyarakat. Karena dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari tahun 2021 itu, menjelaskan bahwa PT KMA tidak berkewajiban membangun plasma seluas 20 persen.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

“Dan dikatakan karena aturan tersebut baru dikeluarkan pada tahun 2017, sementara SK HGU (Hak Guna Usaha) PT KMA dikeluarkan tahun 2016. Ini sama saja BPN Kotim mengeluarkan surat dengan memainkan aturan, agar melepaskan PT KMA dari kewajiban membngun lahan plasma,” bebernya.

Karena menurut Abadi, sangat jelas di dalam surat yang dikeluarkan kepala BPN Republik Indonesia (RI) pada tanggal 26 Desember tahun 2012 yang di tujukan kepada seluruh wilayah kantor badan pertanahan nasional di Indonesia. 

Tentang persyaratan membangun kebun untuk masyarakat disekitar kebun dijelaskan pada point 5 hurup A, bahwa setiap perusahan perkebunan yang mengajukan HGU wajib membangun plasma 20 persen.

“Dan surat ini dikeluarkan tahun 2012 semntara HGU PT KMA tahun 2016 sehingga kewajiban tersebut telah tertuang di dalam sertifikat PT KMA atas lahan plasma seluas 1080 hektare,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk permasalah lahan TORA, bahwa PT KMA mengajukan pelepasan pada tahun 2015 sementara di tahun 2015 telah dikeluarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutam Alam Primer. Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi.

“Di dalam pasal Pasal 5 ayat

(1) Kawasan HPK yang akan dilepaskan untuk kepentingan pembangunan perkebunan, diatur pelepasannya dengan komposisi 80% untuk perusahaan perkebunan, dan 20% untuk kebun masyarakat dari total luas Kawasan HPK yang dilepaskan dan dapat diusahakan oleh perusahaan perkebunan,” jelas Abadi.

Bahkan ujarnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan di Pasal 58. Perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

“Jadi saya berharap agar instansi penegak hukum dan Kementrian Agraria agar dapat menindak tegas kepala BPN Kotim, apabila hal ini dibiarkan dikhawatirkan akan berdampak negatif seperti yang terjadi beberapa tahun silam,” sebutnya.

Karena ujarnya, apabila hal ini dibiarkan perusahan akan kebal hukum sedangkan masyarakat Kotim sudah berusaha keras berjuang melatih diri untuk bisa mematuhi dan taat kepada aturan pemerintah. “Dan hal ini bukan sesuatu yang mudah merubah kebiasaan dari hukum rimba untuk bisa patuh dengan hukum pemerintah demi negara kesatuan Republik Indonesia,” demikiannya.

(dia/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pilkades Serentak di Seruyan

Next Post

Jauhnya Jarak Jadi Kendala Pengurusan BPJS di Dapil III

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Jauhnya Jarak Jadi Kendala Pengurusan BPJS di Dapil III

Jalan Rusak Pasca Banjir Harus Segera Diperbaiki

Legislator ini Minta Perencanaan Pembangunan Mengacu Pada Kepentingan Masyarakat

Legislatif Akan Perjuangkan Nelayan Lokal

Resmi, Aliansi Masyarakat Jujur dan Adil di Kotim Terbentuk

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK