KUALA PEMBUANG – Kabupaten Seruyan memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan yang sangat melimpah baik itu dari hasil tangkapan laut, sungai maupun budidaya. Hal tersebut juga tidak terlepas dari beberala daerahnya yang terdiri dari wilayah pesisir, sehingga tidak mengherankan sebagian besar masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan.
Berkaitan dengan hal tersebut, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mengupayakan perlindungan bagi para nelayan lokal yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
“Hal ini menindaklanjuti dari banyaknya keluhan masyarakat Seruyan yang berprofesi sebagai nelayan akan keberadaan nelayan luar daerah yang menangkap ikan secara bebas di perairan kita,” kata Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto, Selasa 2 Februari 2021.
Ia mengatakan, permasalahan ini sebetulnya merupakan masalah klasik yang menjadi dilema tersendiri bagi masyarakat khususnya nelayan lokal dan terus berlanjut sampai dengan saat ini.
Untuk mensiasati hal itu, pihaknya dilembaga DPRD Seruyan tengah memikirkan tentang penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur khusus tentang Perlindungan Nelayan Lokal. Raperda tersebut juga menjadi salah satu dari 28 buah Raperda yang masuk dalam rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2021 ini.
“Masalah ini sebenarnya memang sudah dari dulu, disatu sisi untuk pengawasan wilayah laut itu sudah bukan kewenangan kita lagi, makanya kita upayakan Perdanya semoga bisa selesai tahun ini, agar supaya nelayan kita ini tidak lagi hanya menonton dan hasil tangkapan mereka bisa lebih maksimal,” jelasnya.
(ald/matakalteng.co.id)
Discussion about this post