SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan bahwa lahan plasma ini sangat penting untuk keberlangsungan suatu perusahaan.
Hal itu telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
“Kalau sesuai dengan UU tersebut semua sumber daya alam mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya, Selasa 19 Januari 2021.
Dalam UU itu disebutkan pada poin a bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi utama yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
“Bahkan pada poin b bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagaimana tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, karena bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta,” bebernya.
Lebih lanjut ujarnya, dalam UU tersebur juga dikatakan hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang di dasarkan atas hukum barat. Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
“Berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan itu perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” ujarnya.
Sebut Abadi, hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud di atas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
“Bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan Cita-cita Bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar,” tegasnya.
Selain itu sebutnya, turut di atur dalam Pasal 720 KUH Perdata, yang berbunyi hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.
“Atas hak lahirnya, hak guna usaha harus dengan diumumkan seperti yang cara ditentukan dalam Pasal 620,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post