• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pentingnya Lahan Plasma Untuk Keberlangsungan Perusahaan

Pentingnya Lahan Plasma Untuk Keberlangsungan Perusahaan

Selasa, 19 Januari 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan bahwa lahan plasma ini sangat penting untuk keberlangsungan suatu perusahaan.

Hal itu telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
“Kalau sesuai dengan UU tersebut semua sumber daya alam mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya, Selasa 19 Januari 2021.
Dalam UU itu disebutkan pada poin a bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi utama yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
“Bahkan pada poin b bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagaimana tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, karena bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta,” bebernya.
Lebih lanjut ujarnya, dalam UU tersebur juga dikatakan hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang di dasarkan atas hukum barat. Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
“Berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan itu perlu adanya hukum agraria nasional, yang berdasarkan hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama,” ujarnya.
Sebut Abadi, hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud di atas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
“Bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan Cita-cita Bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar,” tegasnya.
Selain itu sebutnya, turut di atur dalam Pasal 720 KUH Perdata, yang berbunyi hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.
“Atas hak lahirnya, hak guna usaha harus dengan diumumkan seperti yang cara ditentukan dalam Pasal 620,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinsos Harus Perhatikan Stok Logistik di Gudang Antisipasi Banjir di Kotim

Next Post

Perusahaan Diimbau Jangan Buka Lahan Baru Sementara Waktu

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Perusahaan Diimbau Jangan Buka Lahan Baru Sementara Waktu

Polres Lamandau Amankan Sabu 1,7 Kg Tujuan Sampit

Komisi II Dukung Pembentukan Wajah Kota

Semua Punya Tanggung Jawab Melindungi Hak Anak

DPRD Kalteng Akan Tinjau Lokasi Proyek Multiyears

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK