NANGA BULIK – Narkotika jenis sabu asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polres Lamandau. Lima orang tersangka berhasil di bekuk pada dua kegiatan penangkapan di hari dan lokasi yang sama serta mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 1,7 kilogram (Kg).
“Kita sampaikan expose terkait pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satres Natkoba Polres Lamandau dengan barang bukti sekitar 1,7 Kg dan menangkap 5 orang tersangka,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabag Ops Kompol AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Narkoba AKP I Made Rudia saat Press release di aula Joglo Mako Polres setempat, Selasa 19 Januari 2021 pagi.
Pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi masyarakat pada tanggal 16 Januari 2021. Ada seorang laki-laki dewasa yang sedang menguasai narkotika dengan mengendarai kendaraan roda 4 dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menuju ke arah Kalimantan Tengah.
“Kemudian hari minggu 17 Januari 2021 sekitar Pkl 08.00 WIB, anggota kita melakukan penghadangan mobil dengan ciri-ciri sesuai dari informasi yang kita terima, proses penghadangan dan penggeledahan dilakukan di jalan Lintas Kalimantan Km 18,” ujarnya.
Dari penggeledahan badan dan kendaraan yang di kendarai tersangka atas nama Hariyanto alias Halin, Arif Budi Purnomo menjelaskan bahwa anggotanya menemukan sejumlah barang di saku pintu depan sebelah kanan diantaranya sebuah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik.
“Kemudian anggota kita juga menemukan satu kantong kain warna orange di jok tengah mobil, tas tersebut berisi 9 paket yang berisikan butiran putih yang diduga sabu,” kata Arif Budi Purnomo.
Saat ini tersangka Hariyanto dan barang bukti sabu seberat 1774,59 gram, satu unit kendaraan dan STNK merk Mazda warna abu-abu dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres Lamandau.
Sedangkan pada penangkapan kedua, lanjut Arif, dilakukan di hari dan lokasi yang sama sekitar pukul 11.45 WIB. Anggota berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Karto (50), Dales (61), Sugianto (49), dan Sundana (51) serta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 29,98 gram.
“Dari empat tersangka tersebut kita amankan barang bukti sabu yang dibungkus dua plastik cetik seberat 29,98 gram, 4 buah handphone, satu STNK dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Calya warna merah,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka lanjut Kapolres akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia membenarkan bahwa pengungkapan dua kasus Narkoba itu terjadi di hari dan lokasi yang sama. Para tersangka mengakui narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, kita minta dukungan seluruh insan media dan masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah Kalteng dapat kita brantas,” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post