SAMPIT – Banyaknya perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata tidak menjamin kesejahteraan masyarakat. Pasalnya masih banyak tenaga kerja yang diabaikan haknya. Masih ada perusahaan yang mengawabaikan kewajiban dibidang ketenagakerjaan.
Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar meminta, agar pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan Kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, jangan diperpanjang perizinan mereka,” tegas Kurniawan.
Bahkan tidak sedikit, tenaga kerja di Kotim tidak memiliki identitas. Sehingga tidak bisa sulit mendapatkan hak-haknya. Disebutkan Kurniawan, pengawasan dari pemerintah juga minim untuk bidang tenaga kerja. Pemerintah kabupaten seharusnya mengantongi data tenaga kerja di daerahnya sendiri.
Paling tidak bisa menjadi acuan dalam hal pengambilan kebijakan oleh pemerintah. “Jangan sampai tidak tahu data pekerja yang ada di wilayahnya sendiri, karena ini sangat penting,” ungkap Politikus Partai Amanat Nasional ini. Lanjutnya, sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan.
Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan. Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ternyata tidak bisa menyampaikan data rinci ketenagakerjaan, alasannya sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke pemerintah provinsi, kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten di bidang ini menjadi terbatas.
Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya. DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, total perusahaan aktif sebanyak 1.766 unit, dengan total tenaga kerja aktif sebanyak 97.419 orang. Namun, data tersebut berdasarkan pekerja yang telah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di usaha kecil ekonomi kerakyatan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post