SAMPIT – Masalah yang menimpa masyarakat adat Kinipan menjadi perhatian banyak masyarakat, terutama masyarakat adat dayak. Ini juga memicu perhatian dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun mengaku bangga, dengan solidaritas sejumlah organisasi masyarakat adat Dayak yang ada di seluruh daerah Kalimantan. Semua kompak menyikapi penangkapan salah satu tokoh adat di Desa Kinipn Kabupaten Lamandau.
Menurut Rimbun, masalah yang masih belum ada penyelesaian di daerah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Secara pribadi saya bangga melihat bagaimana rasa senasib dan sepenanggungan yang terjadi belakangan ini.
Mungkin ini momentum untuk masyarakat adat bisa bersatu,” kata Rimbun, Senin 31 Agustus 2020. Dukungan moril dari masyarakat organisasi adat di Kalimantan Barat diakuinya sangat baik. Bahkan lebih tinggi semangat kebersamaannya dibanding Kalimantan Tengah sendiri.
“Kita bersyukur masih punya saudara disana yang justru lebih peduli dengan masyarakat komunitas adat, ini juga dapat menjadi evaluasi untuk kelembagaan adat di Kalimantan Tengah dengan kasus Effendi Buhing ini,” ujarnya.
Lanjutnya, selama ini hak atas masyarakat adat memang dipandang sebelah mata. Tidak jarang sengketa lahan yang hampir terjadi di semua pelosok daerah di Kalimantan ini akibat kurangnya keberpihakan pemerintah untuk masyarakat adat.
“Harusnya pengakuan atas hak masyarakat adat itu segera disahkan Undang – Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan Haknya,“ ujarnya. Diketahui, saat ini persoalan paling banyak ditemui adalah hak-hak masyarakat yang hilang, karena pemerintah menerbitkan izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan di wilayah permukiman desa.
“Ini bukti keberpihakan pemerintah dalam hal ini negara untuk masyarakat adat itu sangat minim. Sebagian besar komunitas masyarakat adat sangat miskin dan tertindas, karena ketimpangan penguasaan sumber kehidupan. Tanah mereka beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, pertambangan dan izin-izin konsesi kehutanan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post