SAMPIT – Ketua Badan pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan penjaringan aspirasi dan masukan untuk pembahasan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan dibahas.
Untuk menjaring aspirasi masyarakat khususnya pelaku usaha yang nantinya akan terdampak dengan adanya RDTR, Komisi IV DPRD Kotim sebulan terakhir telah melakukan kunjungan lapangan kesejumlah perusahaan.
“Kunjungan dilakukan bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebutnya, Rabu 19 Agustus 2020. Raperda tentang RDTR rencananya akan membahas sejumlah pokok pikiran, sepeti penetapan kawasan pertanian tanaman pangan, industri dan peruntukan lainnya.
Selanjutnya kawasan – kawasan tersebut akan ditetapkan sesuai peruntukannya. “Sosialisasi ini sangat penting, agar seluruh pengusaha mengetahui lebih awal, termasuk bagi mereka yang lokasi operasionalnya tidak sesuai peruntukannya, jika peraturan daerah tentang RDTR tersebut disahkan,” ungkap Handoyo.
Lanjutnya, jika Perda RDTR itu nanti ditetapkan, mungkin ada usaha – usaha yang lokasinya tidak sesuai aturan dan akan terkena dampak. Sehingga pihaknya perlu turun ke lapangan, untuk melihat bagaimana kondisi di lapangan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post