SAMPIT – Terkait kebijakan bupati menghapuskan iuran atau retribusi bagi pedagang kecil selama wabah Covid-19 atau virus Corona, Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Arsyad mengaku sepakat dan mendukung.
Bahkan lanjutnya, kebijakan bupati menghapus retribusi daerah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah selama wabah Covid-19 ini, dinilai menjadi keputusan yang baik untuk membantu pelaku usaha kecil.
“Tapi jangan hanya sebatas itu saja. Pemerintah daerah juga harus menyiapkan paket kebijakan lainnya untuk mengantisipasi ambruknya perekonomian masyarakat kecil akibat dampak Covis-19,” ungakpnya, Selasa 31 Maret 2020.
Namun, Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan penghapusan seperti retribusi parkir. Menurutnya akan ada pihak yang merasakan dampak kebijakan itu seperti juru parkir dan pengusaha bidang perparkiran.
“Pemerintah daerah juga harus bijak. Bagi pengelola parkir yang sudah terlanjur kontrak dengan Dinas Perhubungan, harus diberikan kompensasinya karena mereka juga punya tanggung jawab terhadap anak buahnya di lapangan yang menjadi juru parkir,” tegas Arsyad.
Menurutnya jika ingin menghapus pungutan parkir jalan-jalan protokol, jangan hanya selama terjadinya wabah Covid-19, akan tetapi dapat dilakukan seterusnya. Hal ini mengingat banyaknya keluhan masyarakat, karena terkadang warga hanya mampir sebentar di sebuah tempat, lalu ditagih tarif parkir. “Kami berharap ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk dapat dilaksanakan,” demikiannya.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post