PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melayangkan surat permohonan penutupan sementara simpul transportasi udara di bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Hal ini dilakukan sebagai upaya penekanan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kalteng.
“Kami hari ini sudah menyurati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) dengan tembusan Bapak Presiden RI, karena berdasarkan hasil pengamatan kami riwayat kontak pasien positif terpapar Covid-19, berasal dari luar Kalteng. Maka dari itu kami menyampaikan permohonan pada Kemenhub agar melakukan penutupan sementara untuk beberapa jalur udara di bandara Tjilik Riwut,” jelas H Sugianto Sabran, Selasa 31 Maret 2020.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyebutkan, penutupan sementara pada simpul transportasi dikarenakan semakin meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan Positif Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penelusuran riwayat perjalanannya sebagian besar adalah mereka yang pernah berkunjung di wilayah pandemik Covid-19, seperti Jakarta, dan khususnya di pulau Jawa, seperti Bogor Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Pembatasan atau larangan sementara penerbangan di Bandara Tjilik Riwut hanya diberlakukan untuk pengangkutan penumpang. Dikecualikan untuk penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional seperti penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19,” ungkapnya.
Sugianto menegaskan, jika mata rantai tersebut tidak diputuskan, maka penyebaran penularan virus Corona bisa saja secara masif di daerah ini, terutama di ibukota provinsi Kalteng, kota Palangka Raya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post