SAMPIT – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan pemakaman di Jalan Sudirman Km 6 Sampit menghasilkan dua poin kesimpulan. Salah satunya adalah memberikan waktu kepada Pemkab Kotim selama satu bulan untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan pemakaman ini. Kemudian, mengembalikan luas lahan pemakaman tersebut seperti SK Bupati Kotim tahun 1991 yaitu 1.000 x 1.500 meter persegi.
Kompleks lahan pemakaman tersebut merupakan tukar guling antara lahan pemakaman warga Tionghoa di Sampit yang saat ini sudah menjadi Terminal Patih Rumbih dan Mall Pelayanan Publik Sampit.
Kompleks pemakaman ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga Tionghoa saja, tetapi bagi warga semua agama. Namun dalam perjalanannya, ternyata luas lahan pemakaman ini semakin sempit, dan sebagian ada yang sudah berubah status menjadi hak milik dengan terbitnya sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN.
Sebab itu perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama menggandeng sebuah LBH untuk mendesak Pemkab Kotawaringin Timur guna mengembalikan kompleks pemakaman tersebut sesuai dengan SK Bupati Kotim tahun 1991.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut mengungkapkan, bahwa harus ada solusi terkait persoalan ini. Apalagi masalah ini sebetulnya sudah mulai dipersoalkan sejak beberapa tahun lalu dan bahkan sudah pernah dibentuk tim oleh pemerintah daerah. Saat ini luas lahan pemakaman yang tersisa hanya sekitar 370 meter persegi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia mengungkapkan, pihaknya yang juga sebagai perwakilan warga Tionghoa mengharapkan agar luas lahan pemakaman tersebut dikembalikan seperti semula.
Sementara itu Anggota DPRD Kotim lainnya M. Arsyad mengungkapkan, agar warga yang memiliki sertifikat di atas lahan tesebut agar dipanggil untuk dilakukan mediasi. “Hanya ada dua jalan untuk menyesaikan masalah ini. Yaitu melalui jalur mediasi atau melalui jalur hukum,” katanya.
(saf/matakalteng.com)






















Discussion about this post