SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mengingatkan pemerintah desa agar mengedepankan ransparansi alam penggunaan dana esa ehingga enimbulkan masalah dikemudian hari.
“Sebagai bentuk transparansi, seharusnya menyampaikan laporan penggunaan keuangan desa kepada warga setempat. Ini sebagai bentuk transparansi,” ujar Agus, Minggu 15 Desember 2019.
Laporan itu bisa disampaikan setiap berakhirnya tahun anggaran. Hal ini sebagai bentuk transparansi publik untuk penggunaan keuangan desa.
Menurut Agus, publikasi berkaitan dengan keuangan desa tidak hanya sebatas soal penggunaan tetapi juga dari komposisi awal dana desa.
“Misalkan pendapatan itu harus jelas dan hingga rencana belanja dana desa. Itu harus dipublikasi diawal tahun anggaran dana desa supaya terbuka dan transparan,” katanya.
Menurutnya, hal semacam itu harus dilakukan. Suka tidak suka kepala desa dan jajarannya harus memberikan informasi yang terbuka kepada warganya.
Hal ini guna menghindari kecurigaan masyarakat. Karena kalau sudah di publikasi tidak ada lagi yang akan menerka-nerka atau curiga.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post