SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur berencana akan mengundang pihak perusahaan yang berinvestasi di daerah itu guna mempertanyakan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR) selam ini yang merupakan kewajiban peruaahaan.
“Terkhusus bagi mereka yang perizinannya setelah 2007 diterbitkan pemerintah. Begitu juga dengan program kepedulian sosial dari perusahaan,” tegasnya, Jumat 6 Desember 2019.
Diungkapkan Rudianur,pemanggilan terhadap perusahaan tersebut bukan untuk menghakimi atau sejenisnya, tapi untuk mengetahui realisasi kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang untuk urusan perkebunan.
Dia menyebut kewajiban itu seperti pelaksanaan program kebun plasma yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yakni minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar kebun dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Program sosial itu ditegaskan politisi Golkar itu jadi kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
Rudianur menegaskan rapat itu nanti akan mencari soluai agar bagaimana kewajiban perusahaan itu bisa dilaksanakan dengan baik.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post