KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah memberikan layanan pengambilan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah di tingkat pengadilan.
Kajari Kapuas Komaidi, SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Yunan, SH, menyampaikan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua serta barang lainnya yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum.
“Yang mana perkaranya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka mereka dapat mengambil barang tersebut di Kejaksaan Negeri Kapuas” kata Yunan, Kamis, 5 Desember 2019.
Pengambilan itu lanjut dia tentu dengan menunjukan identitas diri serta bukti kepemilikan yang sah.
“Untuk kendaraan bermotor mereka bisa menunjukan KTP atau SIM dan bukti kepemilikan berupa copy STNK dan BPKB dari kendaraan tersebut” jelas Yunan.
Barang bukti lainnya lanjut dia cukup menunjukan identitas diri, kemudian pengambilan tersebut pada jam kerja kantor, Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
“Apabila pengambilan itu diwakilkan maka harus menunjukan surat kuasa, dan pengambilan dilakukan pada jam kerja kantor” pungkas Yunan.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post