NANGA BULIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau saat ini tengah melaksanakan proses perekrutan anggota Panitia pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang akan dilaksanakan secara serentak September 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Lamandau, Bedi Dahaban, saat menggelar Media Gathering di kantor Bawaslu Jalan Ahmad Yani Nanga Bulik, Kamis 5 November 2019 malam, mengatakan, pembukaan pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2020 telah dibuka sejak 27 Nopember hingga 3 Desember 2019 lalu. Namun karena jumlah pendaftar pada salah satu Kecamatan belum memenuhi kuota, maka dilaksanakan perpanjangan waktu atau masa pendaftaran.
“Salah satu syarat ketentuannya adalah minimal 6 (enam) orang pendaftar pada masing-masing kecamatan, dikarenakan pada Kecamatan Batangkawa baru empat orang yang mendaftar, maka tahap pendaftaran pada Proses perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2020 dilaksanakan perpanjangan waktu hingga 10 Desember 2019,” ungkap Bedi.
“Untuk Saat ini, Bawaslu Kabupaten Lamandau, melalui Tim Pokja tengah mengadakan penelitian kelengkapan berkas persyaratan administrasi bakal calon anggota Panwascam,” jelasnya.
Menurut Bedi, Hal tersebut diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan berkas lamarannya ke Bawaslu Lamandau.
Diketahui, jumlah pendaftar yang memasukkan berkas ke Bawaslu Lamandau hingga tanggal 5 Desember 2019 sejumlah 86 Orang, diprediksi akan terus bertambah dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran ini.
“Pendaftar Panwascam kita (Bawaslu Lamandau) tergolong tinggi jika dibandingkan Kabupaten tetangga, seperti Sukamara 58 orang dan Kobar yang hanya 51 Orang,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Lamandau, Musa Reban, menjelaskan secara tekhnis pelaksanaan perekrutan Panwascam untuk Pilkada serentak 2020. “Setelah dilaksanakan penelitian berkas, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tes dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan juga Interview atau tes wawancara kepada para calon Panwascam, baru setelah itu akan di umumkan siapa-siapa yang lolos seleksi,” ungkapnya.
Selain masalah Sumber daya manusia (SDM), lanjut Musa Reban yang menjadi penyebab belum terpenuhinya jumlah kuota panwascam di masing-masing kecamatan yaitu adanya aturan tidak tergabung dalam tim sukses calon dan partai politik. “Kebanyakan calon pendaftar tergabung dalam partai politik ataupun tim kampanye pada Pilkada dan Pilpres sebelumnya, sehingga tidak dapat mengajukan berkas karena peraturannya tidak boleh minimal dalam lima tahun terakhir,” ucapnya.
“Harapan kami, setelah dilaksanakan perpanjangan masa pendaftaran ini akan semakin banyak lagi warga yang berminat untuk mendaftar sebagai petugas pengawas Pemilu, guna mewujudkan Pemilukada 2020 yang Jurdil di Kabupaten Lamandau,” tukas Ketua Bawaslu Lamandau, Bedi Dahaban.
(btg/matakalteng.com)
















Discussion about this post