KASONGAN – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dapat dibahas secara bersama-sama dalam rapat gabungan Komisi DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Hal ini disampaikan oleh Fraksi Golkar, pada rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2022, dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Katingan terhadap pidato Pengantar Bupati terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Selasa 1 November 2022.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Katingan, Dahlia mengatakan, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka diperlukan penyesuaian menyeluruh atas produk-produk hukum daerah yang mengatur mengenai tata laksana pengelolaan keuangan daerah diantaranya adalah Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan daerah beserta peraturan kepala daerah yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan dari peraturan daerah tersebut.
“Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, Peraturan Daerah yang mengatur keuangan daerah harus ditetapkan paling lama pada 2022, dan berlaku sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di daerah pada tahun anggaran 2023,” jelas Dahlia.
Diungkapkan, pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. “Maka sudah seharusnya perencanaan APBD Kabupaten Katingan tahun 2023 menggunakan peraturan daerah yang sudah disesuaikan dengan peraturan yang baru,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post