KASONGAN – Pemerintah Desa Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan secara resmi sudah mekarkan salah satu wilayahnya untuk dijadikan dusun dengan nama Jamparan Raya. Bahkan sudah diresmikan oleh Bupati Katingan Sakariyas pada Kamis 24 Maret 2022.
Meski baru diresmikan, sudah ada masyarakat yang ini menaikan status dusun tersebut menjadi desa. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Katingan Marwan susanto menyambutnya dengan baik. Akan tetapi dirinya meminta semua administrasi dan mekanisme dipersiapkan sepenuhnya melalui panitia khusus, sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan dibahas di DPRD setempat.
“Kegunaan membentuk desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Jika secara administrasi sudah terpenuhi, artinya pihak Pemerintah dan DPRD pasti siap untuk membahas usulan yang diajukan agar bisa diproses. Sehingga, apakah masih menjadi dusun atau menjadi Desa baru,” jelas Marwan, Senin 28 Maret 2022.
Dusun Jamparan Raya ini jumlah penduduknya sudah lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK). Apabila ingin menjadi sebuah desa, kalau tidak salah syarat jumlah penduduk minimal 800 KK atau 4.000 Jiwa. Politikus Partai PDI Perjuangan ini berharap Dusun Jamparan Raya juga segera mempersiapkan segala sesuatu seperti lokasi tempat infrastruktur yang akan dibangun.
Contohnya tempat bangunan perkantoran desa, kesehatan, pendidikan, rumah ibadah maupun tempat-tempat lainnya yang dirasa prioritas dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pembangunannya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post