KASONGAN – Menyadari pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Katingan.
“Maka fraksi Amanat Indonesia Raya (PAN) DPRD Kabupaten Katingan berusaha secara maksimal untuk memberikan masukan dan meminta kejelasan dari pihak eksekutif agar substansi pembahasan dan Raperda APBD tahun anggaran 2024 dapat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas juru bicara Anggota DPRD Katingan, Budy Hermanto, pada rapat Paripurna Ke-10 DPRD Katingan, Senin 27 November 2023.
Adapun Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 tersebut, yaitu terkait Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2023 sebesar (1 triliun 505 miliar 381 juta 75 ribu 534 rupiah, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar (117 miliar 959 juta 495 ribu 580 ribu rupiah), Pendapatan Transfer sebesar (1 triliun 387 miliar 371 juta 580 ribu rupiah) dan ) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar (50 juta rupiah).
Belanja Daerah anggaran 2024 disepakati sebesar (1 triliun 592 miliar 124 juta 885 ribu 638 rupiah). Defisit tahun anggaran 2024 sebesar (86 miliar 743 juta 810 ribu 104 ripuah). Sementara itu, untuk penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar (86 miliar 743 juta 810 ribu 104 rupiah). Kemudian pengeluaran pembiayaan penyetoran modal daerah sebesar (nol rupiah) dan pembiayaan netto sebesar (86 miliar 743 juta 810 ribu 104 rupiah).
“Terkait dengan Raperda yang sedang dibahas saat ini telah memasuki tahapan penyampaian pendapat akhir fraksi, maka kami fraksi Amanat Indonesia Raya DPRD Kabupaten Katingan memberikan pendapat dan menerima Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Katingan,”jelas Jelas Budy Hermanto.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post