SAMPIT – Warga Kota Sampit yang bermukim di Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ketapang lantaran kedapatan melakukan pembakaran lahan di Jalan Mohammad Hatta.
“Tersangka berinisial NN ditangkap saat berada dilokasi. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan kebakaran lahan dari Satgas Karhutla Polres Kotim. Kami langsung melakukan penyelidikan terkait hal itu,” kata Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu 7 Agustus 2019.
Dilokasi ada lahan seluas kurang lebih 6 hektare, sementara yang terbakar akibat ulah pria berusia 48 tahun ini lahan tersebut terbakar dengan luasan kurang lebih 50×50 meter. Tersangka bukanlah pemilik, dirinya hanya menerima upah untuk membersihkan lahan yang rencananya digunakan untuk perkebunan buah nanas.
“Tersangka diberi upah Rp400 ribu untuk membersihkan lahan tersebut. Namun pemilik laha berinisial SPN tidak menginstruksikan untuk membakar sampah apapun dilokasi itu. Inisiatif tersangka sendiri agar cepat selesai,” jelas Kapolsek Ketapang.
Barang bukti yang diamankan dari TKP adalah korek api gas dan kayuyang dibakar. Tersangka terancam di penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP. Dilokasi tersebut sudah terpasang garis polisi agar tidak ada satu pun warga sipil yang masuk ke batas itu.
Dari segi kemanusian, tersangka tidak ditahan namun dirinya tetap wajib lapor ke Mapolsek Ketapang. Pihak kepolisian setempat selalu melakukan upaya pencegahan terjadinya karhutla dengan cara nelakukan sosialisasi ke pihak Kecamatan, Kelurahan, Desa maupun RT setempat.
(shb/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=4295 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post