Oleh : Reno***
Kabupaten Seruyan bersama dengan 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan produk dari pelaksanan otonomi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Kabupaten Seruyan yang beribukota di Kuala Pembuang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Dilaksanakannya otonomi daerah sebagai bentuk upaya untuk memperluas wilayah serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Banyak faktor yang mendasar terkait pemekaran wilayah ini, diantaranya kendala akses transportasi, informasi, dan keterisolasian hingga mendorong masyarakat menginginkan Seruyan mekar dari Kabupaten induknya, Kotawaringin Timur pada waktu itu.
Seruyan yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, sangat percaya diri dapat maju dan berkembang apabila dimekarkan, serta didukung dengan kehadiran produk Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran daerah.
Peranan FORMAS SEJUK (Forum Bersama Masyarakat Seruyan Menuju Kabupaten) pada tahun 2000 yang selalu mendorong terbentuknya Kabupaten Seruyan, hingga dengan perjalanan panjangnya, Kabupaten Seruyan resmi mekar pada tahun 2002, dan tanggal 5 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Seruyan.
Pada tahun 2002, Seruyan hanya masih memiliki 5 Kecamatan dan 97 Desa. Sedangkan usianya ke 17 tahun ini, Seruyan sudah memiliki 10 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 97 Desa.
TERETAS DARI DAERAH TERTINGGAL
Dalam kurun 17 tahun, sejak pemekeran, Kabupaten Seruyan tercatat sebagai daerah/kabupaten tertinggal di Provinsi Kalimantan Tengah. Telah banyak upaya dan cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan baik masa kepemimpinan Pejabat Bupati Seruyan pertama H. Loper H. Anggus, Bupati Seruyan H. Darwan Ali (Periode 2003-2008 dan 2008-2013), Bupati H. Sudarsono (Periode 2013-2018) hingga Bupati Yulhaidir (periode 2018-2023) untuk membawa Kabupaten Seruyan keluar dari status daerah tertinggal.
Daerah tertinggal merupakan suatu daerah dengan kabupaten yang masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pembangunan daerah yang terencana dan sistematis agar daerah tertinggal tersebut pada akhirnya setara dengan daerah lainnya di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah yang telah maju terlebih dahulu.
“Label” daerah tetinggal ini memang membuat gerah, kondisi demikian harus diimbangi dengan semangat membangun, agar indikator yang menyebabkan Seruyan menyandang status Daerah Tertinggal bisa dietas dengan gebrakan-gebrakan handal.
Upaya yang dilakukan Pemkab Seruyan tampaknya baru berhasil setelah 17 tahun umur Seruyan dimekarkan, Seruyan keluar dari status daerah tertinggal. Seruyan teretas dari daerah tertinggal ini, setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan keputusan dengan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2015-2019.
Dalam salinan surat keputusan itu terdapat 62 Kabupaten tertinggal yang teretaskan dari ketertinggalan di Indonesia, salah satunya Kabupaten Seruyan. Bahkan mantan Bupati Seruyan periode 2013-2018, H. Sudarsono pada Februari 2018 lalu, telah menyebutkan Seruyan akan lepas dari status daerah tertinggal pada tahun 2019, setelah adanya evaluasi Perpres Nomor 15 tahun 2015.
Seruyan diyakini tidak lagi tertinggal karena pertumbuhan ekonomi sudah diatas rata-rata nasional yakni, 5,2 persen dari 5,0 persen. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Seruyan membawa Seruyan keluar dari status daerah tertinggal, patut diapresiasi.
Bupati Seruyan periode 2018-2023 Yulhaidir menyebutkan keluarnya keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Jadi Kabupaten Seruyan ke 17 yang jatuh pada 5 Agustus 2019.
Ia juga berjanji akan meningkatkan pembangunan segala bidang untuk mempertahkan Seruyan, agar tidak lagi masuk dalam daftar hitam daerah tertinggal di Kawasan Indonesia Timur (KIT).
Mewujudkan Seruyan keluar dari status Daerah Tertinggal ini, bukan semudah membalik telapak tangan. Bak, memikul air di dalam Jeriken dari kaki bukit menuju ke pemukiman. Tentu membutuhkan waktu panjang dan tenaga ekstra untuk mencapai tujuannya.
Perencanaan komunikasi dan Komunikasi politik yang intensif tidak luput dilakukan oleh kepala daerah bersama bawahannya, kepada pihak-pihak. Supaya Pemkab Seruyan dapat memperoleh kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kapasitas pembangunan, baik infrastruktur, perekonomian dan sumber daya manusia di daerah Selatan Provinsi Kalimantan Tengah ini.
PELABUHAN MASA DEPAN SERUYAN
Operasionalnya pelabuhan masa depan Seruyan yaitu Pelabuhan Teluk Segintung. Pelabuhan laut terpanjang di Provinsi Kalimantan Tengah ini, baru mulai operasional berupa kegiatan bongkar muat barang dan material beberapa waktu lalu, setelah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan izin operasional Pelabuhan Teluk Segintung.
Masa depan Seruyan dianggap akan lebih cerah, apabila pelabuhan Teluk Segintung operasional dengan baik. Apabila semua rencana awal atas dibangunnya pelabuhan pengumpul ini bisa terealisasi sesuai yang diharapkan. Bahkan Pemerintah Kabupaten Seruyan berkeinginan banyak hal positif yang timbul dari kegiatan operasional Pelabuhan.
Termasuk terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Seruyan. Meningkatkan perekonomian masyarakat atas aktivitas pelabuhan. Meski kini, pengelolaan Pelabuhan Teluk Segintung menjadi kewenangan Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP). UPP memiliki kuasa penuh atas kegiatan penyelanggara pelabuhan Teluk Segintung.
Pelabuhan Teluk Segintung disebut sebagai masa depan Seruyan apabila kegiatan perdagangan yang berupa bongkar muat barang dan jasa serta kegiatan bisnis bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) berlabuh dan bertolak dari Pelabuhan Teluk Segintung. Tentu akan lebih banyak fasilitas pendukung yang akan di bangun di kawasan Pelabuhan. Perputaran uang akan semakin tinggi. Kesejahteraan masyarakat bisa lebih membaik.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengukur bahwa keberadaan Pelabuhan Teluk Segintung ini akan menjadi gerbang andalan perekonomian Kabupaten Seruyan kedepan, sehingga aspek pertumbuhan ekonomi yang rendah menjadi bagian indikator daerah tertinggal dapat terbantahkan.
Selamat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, membawa Seruyan keluar dari status Daerah Tertinggal.
(Penulis adalah Mahasiswa Semester Akhir, Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary-Banjarmasin)
Discussion about this post