• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

Lepas Dari Status Daerah Tertinggal

Rabu, 7 Agustus 2019
in Kolom
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Reno***

Kabupaten Seruyan bersama dengan 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah merupakan produk dari pelaksanan otonomi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga berita lainnya

Razia Gabungan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

Kuota BBM Naik Jadi 200 Kiloliter, Pemprov Kalteng Upayakan Antrean Normal

Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Berbasis SDM, Lingkungan, dan Harmoni Sosial

Kapasitas dan SDM Terbatas, IGD Doris Sylvanus Masih Kewalahan

Kabupaten Seruyan yang beribukota di Kuala Pembuang merupakan pemekaran wilayah dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Dilaksanakannya otonomi daerah sebagai bentuk upaya untuk memperluas wilayah serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Banyak faktor yang mendasar terkait pemekaran wilayah ini, diantaranya kendala akses transportasi, informasi, dan keterisolasian hingga mendorong masyarakat menginginkan Seruyan mekar dari Kabupaten induknya, Kotawaringin Timur pada waktu itu.

Seruyan yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, sangat percaya diri dapat maju dan berkembang apabila dimekarkan, serta didukung dengan kehadiran produk Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemekaran daerah.

Peranan FORMAS SEJUK (Forum Bersama Masyarakat Seruyan Menuju Kabupaten) pada tahun 2000 yang selalu mendorong terbentuknya Kabupaten Seruyan, hingga dengan perjalanan panjangnya, Kabupaten Seruyan resmi mekar pada tahun 2002, dan tanggal 5 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Seruyan.

Pada tahun 2002, Seruyan hanya masih memiliki 5 Kecamatan dan 97 Desa. Sedangkan usianya ke 17 tahun ini, Seruyan sudah memiliki 10 Kecamatan, 3 Kelurahan dan 97 Desa.

TERETAS DARI DAERAH TERTINGGAL
Dalam kurun 17 tahun, sejak pemekeran, Kabupaten Seruyan tercatat sebagai daerah/kabupaten tertinggal di Provinsi Kalimantan Tengah. Telah banyak upaya dan cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan baik masa kepemimpinan Pejabat Bupati Seruyan pertama H. Loper H. Anggus, Bupati Seruyan H. Darwan Ali (Periode 2003-2008 dan 2008-2013), Bupati H. Sudarsono (Periode 2013-2018) hingga Bupati Yulhaidir (periode 2018-2023) untuk membawa Kabupaten Seruyan keluar dari status daerah tertinggal.

Daerah tertinggal merupakan suatu daerah dengan kabupaten yang masyarakat dan wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Ketertinggalan daerah tersebut dapat diukur berdasarkan enam kriteria utama yaitu ekonomi, sumber daya manusia, infrastruktur, kapasitas keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Oleh karena itu, diperlukan upaya pembangunan daerah yang terencana dan sistematis agar daerah tertinggal tersebut pada akhirnya setara dengan daerah lainnya di Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Tengah yang telah maju terlebih dahulu.

“Label” daerah tetinggal ini memang membuat gerah, kondisi demikian harus diimbangi dengan semangat membangun, agar indikator yang menyebabkan Seruyan menyandang status Daerah Tertinggal bisa dietas dengan gebrakan-gebrakan handal.

Upaya yang dilakukan Pemkab Seruyan tampaknya baru berhasil setelah 17 tahun umur Seruyan dimekarkan, Seruyan keluar dari status daerah tertinggal. Seruyan teretas dari daerah tertinggal ini, setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengeluarkan keputusan dengan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2015-2019.

Dalam salinan surat keputusan itu terdapat 62 Kabupaten tertinggal yang teretaskan dari ketertinggalan di Indonesia, salah satunya Kabupaten Seruyan. Bahkan mantan Bupati Seruyan periode 2013-2018, H. Sudarsono pada Februari 2018 lalu, telah menyebutkan Seruyan akan lepas dari status daerah tertinggal pada tahun 2019, setelah adanya evaluasi Perpres Nomor 15 tahun 2015.

Seruyan diyakini tidak lagi tertinggal karena pertumbuhan ekonomi sudah diatas rata-rata nasional yakni, 5,2 persen dari 5,0 persen. Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Seruyan membawa Seruyan keluar dari status daerah tertinggal, patut diapresiasi.

Bupati Seruyan periode 2018-2023 Yulhaidir menyebutkan keluarnya keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Jadi Kabupaten Seruyan ke 17 yang jatuh pada 5 Agustus 2019.

Ia juga berjanji akan meningkatkan pembangunan segala bidang untuk mempertahkan Seruyan, agar tidak lagi masuk dalam daftar hitam daerah tertinggal di Kawasan Indonesia Timur (KIT).

Mewujudkan Seruyan keluar dari status Daerah Tertinggal ini, bukan semudah membalik telapak tangan. Bak, memikul air di dalam Jeriken dari kaki bukit menuju ke pemukiman. Tentu membutuhkan waktu panjang dan tenaga ekstra untuk mencapai tujuannya.

Perencanaan komunikasi dan Komunikasi politik yang intensif tidak luput dilakukan oleh kepala daerah bersama bawahannya, kepada pihak-pihak. Supaya Pemkab Seruyan dapat memperoleh kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan kapasitas pembangunan, baik infrastruktur, perekonomian dan sumber daya manusia di daerah Selatan Provinsi Kalimantan Tengah ini.

PELABUHAN MASA DEPAN SERUYAN
Operasionalnya pelabuhan masa depan Seruyan yaitu Pelabuhan Teluk Segintung. Pelabuhan laut terpanjang di Provinsi Kalimantan Tengah ini, baru mulai operasional berupa kegiatan bongkar muat barang dan material beberapa waktu lalu, setelah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan izin operasional Pelabuhan Teluk Segintung.

Masa depan Seruyan dianggap akan lebih cerah, apabila pelabuhan Teluk Segintung operasional dengan baik. Apabila semua rencana awal atas dibangunnya pelabuhan pengumpul ini bisa terealisasi sesuai yang diharapkan. Bahkan Pemerintah Kabupaten Seruyan berkeinginan banyak hal positif yang timbul dari kegiatan operasional Pelabuhan.

Termasuk terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Seruyan. Meningkatkan perekonomian masyarakat atas aktivitas pelabuhan. Meski kini, pengelolaan Pelabuhan Teluk Segintung menjadi kewenangan Unit Penyelanggara Pelabuhan (UPP). UPP memiliki kuasa penuh atas kegiatan penyelanggara pelabuhan Teluk Segintung.

Pelabuhan Teluk Segintung disebut sebagai masa depan Seruyan apabila kegiatan perdagangan yang berupa bongkar muat barang dan jasa serta kegiatan bisnis bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) berlabuh dan bertolak dari Pelabuhan Teluk Segintung. Tentu akan lebih banyak fasilitas pendukung yang akan di bangun di kawasan Pelabuhan. Perputaran uang akan semakin tinggi. Kesejahteraan masyarakat bisa lebih membaik.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengukur bahwa keberadaan Pelabuhan Teluk Segintung ini akan menjadi gerbang andalan perekonomian Kabupaten Seruyan kedepan, sehingga aspek pertumbuhan ekonomi yang rendah menjadi bagian indikator daerah tertinggal dapat terbantahkan.

Selamat atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, membawa Seruyan keluar dari status Daerah Tertinggal.

(Penulis adalah Mahasiswa Semester Akhir, Magister Ilmu Komunikasi Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjary-Banjarmasin)

Share8Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Bupati Minta Warga Pasang Umbul-Umbulns Bendera Merah Putih

Next Post

Asyiknya Swafoto Latar Bunga Anggrek di Kantor Bupati Kapuas

Berita Terkait

Kolom

Razia Gabungan di Rutan Palangka Raya, 12 Warga Binaan Positif Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026
Kolom

Kuota BBM Naik Jadi 200 Kiloliter, Pemprov Kalteng Upayakan Antrean Normal

Kamis, 7 Mei 2026
Kolom

Gubernur Kalteng Tekankan Pembangunan Berbasis SDM, Lingkungan, dan Harmoni Sosial

Kamis, 30 April 2026
Kolom

Kapasitas dan SDM Terbatas, IGD Doris Sylvanus Masih Kewalahan

Selasa, 28 April 2026
Opini

Kekerasan Seksual Verbal, Cermin Kerusakan Sistem Sosial

Jumat, 24 April 2026
Kolom

Pimpinan Parlemen Ikuti Retret Nasional

Sabtu, 18 April 2026
Load More
Next Post

Asyiknya Swafoto Latar Bunga Anggrek di Kantor Bupati Kapuas

Pemda Bartim Salurkan 54 Ekor Sapi Kurban

Warga Sampit Jadi Tersangka Pembakaran Lahan

Dana  Rp 1 Miliar Untuk Pilkades Serentak 2020 Mendatang

17 Tahun Kabupaten Lamandau, Jadi Contoh Teladan Kabupaten Lainnya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK