KUALA KAPUAS – Belajar dari pengalaman yang terjadi pada beberapa tahun yang lalu. Dimana terjadinya suatu insiden karamnya kapal penyeberangan ferry pemanas. Kejadian itu memakan korban jiwa. Dengan demikian, anggota DPRD Kabupaten Kapuas meminta Dinas Perhubungan bertindak tegas dalam menerapkan aturan terkait pelaksanaan angkutan sungai.
“Kepada Dishub kalau bisa sejak sekarang sudah melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana dan prasarana angkutan air. Khususnya yang melayani masyarakat selama mudik lebaran. Selain pengecekan tentu saja pengawasan jalur tranportasi untuk mudik nanti harus disiapkan dan ini tak hanya air, juga angkutan darat,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin D Gasan, SHut, Senin 21 Mei 2019.
Hal ini menurutnya, harus menjadi perhatian dan dilaksanakan secara ketat dan maksimal. Khususnya untuk lokasi pelabuhan maupun angkutannya. Seperti kapal motor yang menggunakan jalur sungai untuk mengangkut penumpang maupun barang, sehingga dapat memberikan kenyamanan, keselamatan pelayaran bersama.
Seperti ketahui, wilayah Kabupaten Kapuas hingga kini warga masih banyak yang memerlukan jasa angkutan air atau jalur sungai, terutama penduduk yang berada di wilayah pesisir laut. Untuk itu, Algrin D Gasan berharap, dinas terkait melakukan pengawasan dengan memeriksa izin dan kelayakan angkutan sungai.
“Kalau tidak layak tentu harus dilarang untuk operasional, karena itu untuk kebaikan bersama, sebab kalau dibiarkan bukan tidak mungkin hal yang dikhawatirkan tentu saja dapat terjadi, nah ini yang tidak kita inginkan” katanya.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=1731 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post