PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti sejumlah persoalan yang melibatkan PT ABB, mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, dugaan pencemaran lingkungan, hingga aspek perizinan perusahaan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kalteng bersama PT ABB dan sejumlah instansi terkait, Kamis 25 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan mengatakan, RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), serta instansi lainnya. Menurut Bambang, dalam rapat tersebut pihak perusahaan memaparkan perkembangan kegiatan sekaligus berbagai persoalan yang masih menjadi perhatian.
“Dalam rapat tadi disampaikan kepada kami terkait progres perusahaan dan sejumlah permasalahan yang ada, mulai dari persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat, indikasi pencemaran lingkungan, persoalan perizinan, hingga hasil rehabilitasi daerah aliran sungai,” ujarnya. Namun demikian, Bambang menilai pembahasan dalam RDP belum berjalan maksimal karena keterbatasan waktu.
Padahal, persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, kondisi lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama ialah sengketa lahan yang hingga kini belum terselesaikan dan berpotensi memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Banyak masukan dari anggota Komisi II terkait persoalan lahan yang sampai sekarang belum tuntas dan masih mengambang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik lanjutan, sehingga harus segera diselesaikan,” katanya. Bambang menegaskan, penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat sebaiknya tidak selalu berujung pada pendekatan hukum melalui aparat penegak hukum.
Menurutnya, konflik sosial harus diselesaikan secara bijak agar tidak berlarut-larut. Terkait dugaan pencemaran lingkungan, Bambang menyebut penanganannya akan terus dikoordinasikan dengan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kapuas yang selama ini menjadi pihak sentral dalam penyelesaian berbagai persoalan di daerah tersebut.
“Nanti perkembangan selanjutnya tentu akan terus kami komunikasikan dengan Tim Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Kapuas,” ucapnya. Ia menjelaskan, meski berbagai persoalan umumnya lebih dahulu ditangani di tingkat kabupaten, tidak sedikit kasus yang akhirnya dibawa ke tingkat provinsi karena memerlukan koordinasi lebih lanjut.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Kalteng juga mendorong PT ABB untuk segera menyelesaikan seluruh persoalan yang masih tersisa, termasuk kasus yang melibatkan masyarakat bernama Tono yang menjadi salah satu pemicu digelarnya RDP. Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek legalitas perusahaan, khususnya terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
“Mereka menyampaikan RKAB perusahaan baru terbit pada 27 Maret 2026. Namun hal itu masih perlu kami cek kembali. Karena RKAB sebelumnya berakhir Desember 2025 dan diperpanjang hingga 31 Maret 2026. Kalau memang terbit 27 Maret, berarti masih berkesinambungan. Tetapi jika terbit setelah 31 Maret, ada kemungkinan terjadi kekosongan administrasi,” jelasnya.
Bambang juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan tertinggi perusahaan dalam RDP tersebut. Menurutnya, perusahaan hanya mengutus perwakilan dari bagian legal dan corporate social responsibility (CSR). “Karena Kapuas merupakan daerah pemilihan saya, saat pembukaan tadi saya menegaskan siapa yang memimpin dan hadir dalam rapat ini. Ternyata bukan direktur atau pimpinan resmi, melainkan hanya bagian legal dan CSR yang diberikan kuasa,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post