SAMPIT – Pemulihan korban pembakaran yang diduga dilakukan oleh kekasihnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya difokuskan pada penyembuhan luka fisik, tetapi juga kondisi mental korban. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memastikan pendampingan akan terus diberikan hingga korban pulih.
Kepala Bidang Perlindungan dan Kualitas Hidup Perempuan DPPPAPPKB Kotim, Rusdiana, mengatakan pihaknya sejak awal telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kotim untuk mendampingi korban selama proses penanganan kasus.
“Sejak awal kejadian, UPTD PPA DPPPAPPKB Kotim bersama Unit PPA Polres Kotim sudah memberikan pendampingan kepada korban. Kami mendampingi sejak awal kasus ini ditangani,” ujar Rusdiana saat menjenguk korban di RSUD dr Murjani Sampit, Jumat 3 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen membuat seluruh tenaga medis masih memprioritaskan proses penyembuhan fisik. Karena itu, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Saat ini kami fokus pada pemulihan fisik korban. Luka bakarnya mencapai sekitar 50 persen dan itu tentu cukup besar sehingga membutuhkan penanganan yang maksimal,” katanya.
Selain memastikan kebutuhan korban selama menjalani perawatan terpenuhi, DPPPAPPKB juga telah menyiapkan layanan pendampingan psikologis. Namun layanan tersebut baru akan diberikan setelah kondisi kesehatan korban dinilai cukup stabil.
“Korban juga membutuhkan penguatan mental dan psikologis. Kami akan menyiapkan pendampingan psikolog, namun untuk saat ini kondisinya masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Kami menunggu proses pemulihan fisiknya terlebih dahulu,” jelasnya.
Rusdiana menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemulihan psikologis. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menganggap remeh kekerasan dalam hubungan pacaran karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan korban.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, serta mengedukasi masyarakat agar tidak menormalisasi segala bentuk kekerasan,” terangnya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post