PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus menjadi instrumen mendorong investasi berkualitas. Raperda tersebut diharapkan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Menurut Siti Nafsiah, investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah harus mampu menyerap tenaga kerja lokal. Selain itu, investasi juga harus menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dia menambahkan, kehadiran investasi harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting agar penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta selaras dengan kebijakan nasional,” tegasnya, Kamis 26 Februari 2026.
Siti Nafsiah menyebut Panitia Khusus DPRD bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sepakat substansi Raperda harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Keselarasan itu juga mencakup kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.
Menurutnya, harmonisasi regulasi penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Langkah tersebut juga dinilai mampu meminimalkan hambatan implementasi di lapangan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, Panitia Khusus telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. Dokumen tersebut diharapkan mempercepat proses penyusunan Raperda secara efektif dan terarah.
Siti Nafsiah berharap pembahasan bersama pihak eksekutif dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif. Dengan begitu, iklim investasi di Kalimantan Tengah semakin kondusif dan berdaya saing.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post