PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 dengan agenda Pengucapan Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng, Senin 15 Desember 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Gubernur Kalteng, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan Instansi.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tanggal 24 November 2025, Amonius Tuyum dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan 2024–2029.
Dia menggantikan H. Jimmy Carter yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara. Prosesi pengucapan sumpah/janji dipandu Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyematan lencana anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Arton S. Dohong menegaskan bahwa pelantikan PAW merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Menurutnya, proses PAW penting untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sekaligus memastikan prinsip representasi rakyat tetap terpenuhi.
“Jabatan anggota DPRD bukan sekadar posisi politik, tetapi amanah rakyat yang mengandung tanggung jawab moral, etika, dan kelembagaan. Setiap anggota DPRD wajib menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjaga integritas, disiplin, dan komitmen dalam menjalankan tugas kedewanan, mengingat tantangan pembangunan Kalimantan Tengah yang masih cukup kompleks, mulai dari pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Arton mendorong agar anggota DPRD mampu memperkuat sinergi, baik di internal lembaga legislatif maupun dengan pemerintah daerah, serta aktif terlibat dalam penyusunan kebijakan berbasis data dan analisis yang kuat. “Kinerja dan perilaku pejabat publik sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik. Karena itu, integritas, transparansi, dan profesionalisme harus selalu dijaga,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Ketua DPRD Kalteng menyampaikan ucapan selamat kepada Amonius Tuyum dan berharap dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya serta memberikan kontribusi positif bagi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kemajuan daerah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post