SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan kesiapan mereka untuk terlibat aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di daerah. Langkah ini mulai digerakkan setelah pertemuan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim yang membuka peluang kerja sama melalui nota kesepahaman atau MoU.
“Terkait peredaran narkoba di Kabupaten Kotim, ini sangat penting. Kemarin waktu BNNK, kepalanya beserta jajarannya datang ke tempat kita, kita tunggu MoU yang dikatakan kemarin. Apabila nanti MoU itu bisa direalisasi dengan kelembagaan adat seperti DAD, kita akan bentuk tim,” ujar Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, Sabtu 29 November 2025.
Ia menegaskan bahwa DAD tidak memiliki kewenangan penindakan karena hal tersebut sepenuhnya milik kepolisian dan BNN. Namun, bila MoU terbentuk, ruang pelibatan lembaga adat dalam pengawasan dan pencegahan menjadi lebih jelas dan terstruktur. Gahara menyebut BNNK bahkan menyarankan agar penanganan dilakukan bersama aparat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat.
“Ayo kita gandeng tokoh masyarakat, kita gandeng aparatur desa dan kecamatan. Kita usir bandarnya. Karena lebih banyak masyarakat yang tahu keberadaan mereka. Itu bagus untuk mengurangi hal-hal negatif semacam itu,” katanya. Menurutnya, narkoba saat ini seperti semakin mudah didapat dan digunakan. Kondisi itu membuat peredaran barang haram tersebut sulit dihentikan jika pengedarnya tidak ditindak tegas.
“Pengedarnya harus kita sikat. Kalau pengedarnya tidak disikat, bagaimana penggunanya bisa habis? Tidak bakalan. Sekarang narkoba itu seperti makanan bahan pokok bagi mereka, makanan tiga kali sehari. Saya bingung juga kok dengan mudahnya mendapatkan barang haram itu,” ungkapnya.
Gahara menilai upaya menghabisi jaringan peredaran narkoba di Kotim membutuhkan keberanian dan kekompakan seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa peran lembaga adat sangat mungkin dioptimalkan, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Untuk mengurangi atau menghabisi peredaran narkoba di wilayah kita ya dengan menghajar atau mengusir para pengedar, baik pengedar kecil sampai besar. Itu butuh keberanian, butuh nyali, butuh kekompakan, butuh persatuan semua elemen masyarakat,” ujarnya. Terkait kemungkinan penggunaan hukum adat Dayak terhadap pengedar dan pengguna narkoba, Gahara menyatakan bahwa kerangka hukumnya sebenarnya sudah ada.
“Hukum adat Dayak sebenarnya ada. Karena 96 pasal itu terdiri dari dimensi pidana dan perdata. Ada semuanya di situ,” jelasnya. Namun, DAD tidak dapat menjalankan pasal-pasal pidana adat tersebut karena terbentur dengan kewenangan dan ketiadaan instrumen pembuktian. Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkoba harus disertai bukti sah, termasuk hasil tes laboratorium yang hanya dapat dilakukan oleh kepolisian dan BNN.
“Tetapi kewenangan kita tidak ada di situ. Karena kewenangannya ada nanti pada pembuktian hasil tesnya seperti apa. Dia kategori pengguna beda, pemakai beda, pengedar beda. Pengedar itu harus ada barang bukti,” tegasnya. Tambahnya, umtuk memastikan itu narkoba harus ada tes juga di laboratorium.
“Adat tidak punya itu. Jadi walaupun kita punya 96 pasal, kita tidak punya alat untuk memastikan. Yang bisa itu pihak kepolisian dan BNN, dari pusat sampai daerah,” ujarnya. Meski begitu, Gahara memastikan bahwa DAD Kotim tetap membuka diri untuk dilibatkan dalam upaya edukasi, pencegahan, dan dukungan sosial bagi masyarakat.
“Kalau kita dilibatkan, ayo. Pasalnya saya belum membaca secara detail, tapi yang jelas ada dimensi pidana dan perdata dalam hukum adat,” ucapnya. DAD Kotim kini menunggu realisasi MoU resmi dari BNNK Kotim sebagai dasar pembentukan tim adat yang dapat membantu memerangi peredaran narkoba secara terstruktur di tingkat kampung, desa, hingga kecamatan.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post