PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti pelaksanaan program PT Agrinas Palma Nusantara yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan eks-perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman, usai rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan, baru-baru ini.
Habib menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan sejauh mana program PT Agrinas berjalan, serta untuk menjawab keresahan masyarakat terkait Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan terhadap sejumlah lahan.
“Tujuan kami mendengar langsung seperti apa platform kerja dan capaian PT Agrinas. DPRD mendukung penertiban kawasan hutan sesuai undang-undang, namun kami juga menerima laporan keresahan masyarakat karena khawatir lahan yang sudah lama mereka kelola ikut disita,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.
Ia menegaskan, DPRD mendorong agar Satgas PKH bersikap selektif dan proporsional, serta pemerintah memberi legalitas terhadap lahan-lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, selama tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Terkait hal itu, PT Agrinas menegaskan dalam rapat bahwa tidak ada lahan masyarakat yang disita. Penyitaan lebih difokuskan pada lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan tanpa legalitas.
“PT Agrinas menyampaikan bahwa lahan yang sudah dialihkan kini sedang direhabilitasi agar kembali ke fungsi hutan. Mereka juga berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat dan karyawan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja; bahkan karyawan lama diangkat menjadi karyawan BUMN,” jelas Habib.
Diketahui, total luas lahan yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas telah mencapai sekitar 233 ribu hektare, terdiri atas 112 perusahaan dan koperasi yang tersebar di tiga zona besar di Kalimantan Tengah. Masing-masing zona dikelola oleh manajemen berbeda dengan wilayah kerja tersendiri.
Lebih lanjut, Habib menyebut ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam pertemuan tersebut. Pertama, DPRD ingin memahami rencana jangka panjang PT Agrinas, termasuk peta jalan pengelolaan lahan di Kalteng agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
Kedua, penyitaan lahan harus selektif, sehingga tidak menyasar lahan warga yang sudah dikelola secara sah dan produktif. Ketiga, PT Agrinas diharapkan menunaikan tanggung jawab sosialnya (CSR) serta membuka peluang pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
“Kalau benar PT Agrinas menjalankan komitmen ini, tentu menjadi kabar baik. Kami akan terus mendukung program pemerintah yang berpihak pada masyarakat dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. Dia menambahkan, keberadaan PT Agrinas diharapkan tidak hanya memperkuat rehabilitasi kawasan hutan, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post