• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Habib Sayid: “Penertiban Kawasan Hutan Harus Selektif, Lahan Warga Jangan Disita”

Habib Sayid: “Penertiban Kawasan Hutan Harus Selektif, Lahan Warga Jangan Disita”

Kamis, 23 Oktober 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
FOTO: NRA/MATAKALTENG - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman.

FOTO: NRA/MATAKALTENG - Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti pelaksanaan program PT Agrinas Palma Nusantara yang berkaitan dengan penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan eks-perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid Abdurrahman, usai rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan, baru-baru ini.

Habib menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk memastikan sejauh mana program PT Agrinas berjalan, serta untuk menjawab keresahan masyarakat terkait Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan terhadap sejumlah lahan.

Baca juga berita lainnya

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

“Tujuan kami mendengar langsung seperti apa platform kerja dan capaian PT Agrinas. DPRD mendukung penertiban kawasan hutan sesuai undang-undang, namun kami juga menerima laporan keresahan masyarakat karena khawatir lahan yang sudah lama mereka kelola ikut disita,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menegaskan, DPRD mendorong agar Satgas PKH bersikap selektif dan proporsional, serta pemerintah memberi legalitas terhadap lahan-lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, selama tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Terkait hal itu, PT Agrinas menegaskan dalam rapat bahwa tidak ada lahan masyarakat yang disita. Penyitaan lebih difokuskan pada lahan perusahaan yang masuk kawasan hutan tanpa legalitas.

“PT Agrinas menyampaikan bahwa lahan yang sudah dialihkan kini sedang direhabilitasi agar kembali ke fungsi hutan. Mereka juga berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat dan karyawan. Tidak ada pemutusan hubungan kerja; bahkan karyawan lama diangkat menjadi karyawan BUMN,” jelas Habib.

Diketahui, total luas lahan yang kini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas telah mencapai sekitar 233 ribu hektare, terdiri atas 112 perusahaan dan koperasi yang tersebar di tiga zona besar di Kalimantan Tengah. Masing-masing zona dikelola oleh manajemen berbeda dengan wilayah kerja tersendiri.

Lebih lanjut, Habib menyebut ada tiga poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam pertemuan tersebut. Pertama, DPRD ingin memahami rencana jangka panjang PT Agrinas, termasuk peta jalan pengelolaan lahan di Kalteng agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, penyitaan lahan harus selektif, sehingga tidak menyasar lahan warga yang sudah dikelola secara sah dan produktif. Ketiga, PT Agrinas diharapkan menunaikan tanggung jawab sosialnya (CSR) serta membuka peluang pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

“Kalau benar PT Agrinas menjalankan komitmen ini, tentu menjadi kabar baik. Kami akan terus mendukung program pemerintah yang berpihak pada masyarakat dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. Dia menambahkan, keberadaan PT Agrinas diharapkan tidak hanya memperkuat rehabilitasi kawasan hutan, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pendidikan di Kalteng Penting, Anggaran Rapat dan Perjalanan Dinas Dipangkas !!

Next Post

DPRD Kalteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Diberi Waktu Sepekan Serahkan Data Konflik Lahan

Berita Terkait

DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Rabu, 20 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Wacana Penggabungan OPD, DPRD Kalteng Belum Terima Pembahasan Resmi

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Belanja Pegawai Dibatasi, DPRD Minta Nasib P3K Tak Dikorbankan

Senin, 6 April 2026
Load More
Next Post

DPRD Kalteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Diberi Waktu Sepekan Serahkan Data Konflik Lahan

Revisi RTRWP Kalteng Mendesak, DPRD Tekankan Kepentingan Rakyat Jadi Prioritas

DPRD Kalteng Dorong Komunikasi Terbuka antara PT Agrinas dan Pemda, Hindari Keresahan di Lapangan

Kunjungan Pasien RSUD dr Murjani Turun Tajam, Puskesmas Kini Jadi Andalan Layanan Kesehatan di Daerah

Pemko Palangka Raya Dorong Penguatan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK