• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Kalteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Diberi Waktu Sepekan Serahkan Data Konflik Lahan

DPRD Kalteng Ultimatum Perusahaan Tambang, Diberi Waktu Sepekan Serahkan Data Konflik Lahan

Kamis, 23 Oktober 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi sejumlah perusahaan tambang untuk menyerahkan data penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa perusahaan, di antaranya PT ATA, PT HAL, dan PT TriOup beberapa waktu lalu. 

Baca juga berita lainnya

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

“Kita tunggu sampai minggu depan. Paling tidak data dari PT ATA, PT HAL, dan PT TriOup masuk bersama skema penyelesaiannya. Setelah itu, baru kita telaah. Kalau bisa difasilitasi untuk penyelesaian, kita lakukan. Kalau tidak, kita akan ambil langkah lain,” ujar Bambang, Kamis 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, batas waktu pemberian data sebenarnya hanya satu minggu sejak RDP digelar, namun hingga memasuki minggu kedua, belum ada perusahaan yang mengirimkan dokumen atau penjelasan resmi. “Kalau sampai minggu ketiga mereka tidak memberikan data, Dewan akan mengambil sikap tegas. Kita akan mengacu pada hasil RDP kemarin dan data yang kita punya,” tegasnya.

Menurut Bambang, data tambahan dari perusahaan akan menjadi bahan penting dalam telaah dan rekomendasi DPRD, termasuk potensi langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kewenangan atau penyimpangan dalam pengelolaan lahan. 

“Masyarakat juga menunggu rekomendasi kita. Kalau dari hasil telaah nanti ada indikasi pelanggaran, itu akan menjadi dasar bagi semua pihak, termasuk masyarakat. Mereka punya hak kalau ingin membawa persoalan ke pengadilan,” jelasnya. Namun, Bambang menegaskan, DPRD tetap mendorong penyelesaian secara damai antara perusahaan dan masyarakat.

Dewan berharap kedua pihak dapat mencari titik temu melalui musyawarah mufakat, bukan konfrontasi. “Kami ingin ada titik temu antara perusahaan dan masyarakat. Tapi kalau data dan penjelasan dari perusahaan tidak masuk, kami akan sampaikan rekomendasi berdasarkan fakta yang sudah ada,” ucapnya.

Dia juga menilai, sejumlah perusahaan belum menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat yang terdampak aktivitas tambang. “Saya melihat ada perusahaan yang kadang tidak memanusiakan manusia. Jangan merasa paling benar. Jangan menutup mata terhadap persoalan di lapangan. Kalau ada hak masyarakat yang belum terpenuhi, ya harus diselesaikan,” tegasnya.

Terkait kemungkinan RDP lanjutan, Bambang menyebut hal itu belum menjadi prioritas. “Menurut saya, tidak perlu RDP lagi. Dengan data dan hasil telaah yang ada, rekomendasi DPRD akan kita sampaikan ke masyarakat dan perusahaan. Referensi itu bisa mereka gunakan sesuai kebutuhan,” katanya.

Bambang juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum, sekaligus meminta perusahaan bersikap terbuka dan tidak arogan dalam menghadapi persoalan sosial di wilayah operasinya. “Kalau masyarakat dirugikan, akan kita edukasi agar tidak berlebihan. Tapi kalau perusahaan yang salah, mereka juga harus kita dorong untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan manusiawi,” pungkasnya.

(nra/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Habib Sayid: “Penertiban Kawasan Hutan Harus Selektif, Lahan Warga Jangan Disita”

Next Post

Revisi RTRWP Kalteng Mendesak, DPRD Tekankan Kepentingan Rakyat Jadi Prioritas

Berita Terkait

DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Rabu, 20 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Wacana Penggabungan OPD, DPRD Kalteng Belum Terima Pembahasan Resmi

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Belanja Pegawai Dibatasi, DPRD Minta Nasib P3K Tak Dikorbankan

Senin, 6 April 2026
Load More
Next Post

Revisi RTRWP Kalteng Mendesak, DPRD Tekankan Kepentingan Rakyat Jadi Prioritas

DPRD Kalteng Dorong Komunikasi Terbuka antara PT Agrinas dan Pemda, Hindari Keresahan di Lapangan

Kunjungan Pasien RSUD dr Murjani Turun Tajam, Puskesmas Kini Jadi Andalan Layanan Kesehatan di Daerah

Pemko Palangka Raya Dorong Penguatan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas

KSOP Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Tangkal Pencemaran Laut di Perairan Sampit

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK