PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali melanjutkan pembahasan persoalan agraria di daerah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Rapat ini membahas konflik lahan antara perusahaan dan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sehari sebelumnya 6 Oktober 2025 mengadukan dugaan pelanggaran hak atas lahan garapan mereka, yang kini diklaim masuk wilayah konsesi perusahaan. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi. Dari pihak perusahaan hadir Senior Manager General Affairs PT ATA, Rizal Setiawan, bersama tim operasional dan humas.
Konflik bermula dari pembukaan lahan di Blok G18 dan G22 seluas kurang lebih 46 hektare. Pihak perusahaan mengklaim area tersebut sudah masuk dalam Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sejak 2006–2012 dan telah diselesaikan secara sah. Namun, warga Desa Petak Bahandang menyatakan memiliki bukti pengelolaan dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2014, serta menilai ganti rugi belum pernah diselesaikan dengan jelas.
Rizal menjelaskan, PT ATA telah beroperasi sejak 2005 dan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan pada 2021. Konflik kembali muncul kembali saat perusahaan membuka lahan inti pada 2024. “Kami sudah tiga kali melakukan mediasi dengan masyarakat, difasilitasi pemerintah desa dan kepolisian, tapi belum menemukan titik temu. Kami tetap terbuka untuk dialog demi penyelesaian yang damai,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menegaskan penyelesaian konflik lahan tidak semestinya lewat jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak sosial dan budaya masyarakat yang kompleks.
“Jangan sampai investasi berjalan tapi rakyat dikorbankan. Kami mendorong penyelesaian adil yang tidak merugikan kedua pihak,” tegas Bambang. Ia juga meminta PT ATA melakukan inventarisasi ulang atas lahan yang disengketakan, termasuk bukti pembayaran GRTT, peta blok, dan daftar penerima dan waktu pelaksanaan ganti rugi untuk diverifikasi bersama DPRD dan masyarakat.
“DPRD siap menjadi mediator aktif. Kami berdiri di sisi kebenaran dan keadilan. Kami dorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat, tanpa mengganggu keberlangsungan investasi di daerah,” tutupnya.
Komisi II DPRD Kalteng juga Lakukan RDP dengan PT Tri Oetama Persada, Bahas Konflik Lahan Buhut Jaya
Masih ditempat yang sama Komisi II DPRD Kalteng juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Tri Oetama Persada (TriOP), membahas laporan masyarakat Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, terkait dugaan penguasaan lahan seluas ±306 hektare tanpa ganti rugi yang sah.
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kalteng, dipimpin Ketua Komisi II Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi. Dari pihak perusahaan hadir Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, bersama Ketua Teknik Tambang Budi A, dan bagian operasional Suhairi.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat sehari sebelumnya yang mengeluhkan belum adanya penyelesaian konkret atas sengketa lahan yang belum terselesaikan sejak 2023. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui dialog terbuka dan transparan, tidak hanya lewat jalur hukum.
“Persoalan ini menyangkut hak hidup masyarakat. Kami ingin penyelesaian dilakukan secara terbuka, bukan sepihak. Ini menyangkut keadilan, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Semua data kepemilikan dan bukti pembayaran harus diverifikasi ulang,” tegas Bambang.
Ia meminta perusahaan segera melakukan pendataan ulang atas lahan yang disengketakan, termasuk titik koordinat, dan dokumen legalitasnya. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara DPRD, masyarakat, dan pihak perusahaan. “DPRD berdiri di tengah, tidak berpihak pada siapa pun. Tapi kami akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid, menyoroti lemahnya komunikasi perusahaan terhadap warga. Menurutnya, sebagian masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pembebasan lahan, bahkan muncul dugaan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hak.
“Perusahaan harus memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik sah, bukan melalui perantara. Ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi sebelumnya juga memperburuk persepsi publik dan memperpanjang konflik,” ujar Habib.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan DPRD dan melakukan peninjauan ulang data internal. “Kami akan melakukan verifikasi internal dan menyerahkan laporan resmi kepada Komisi II paling lambat minggu ketiga Oktober. Kami terbuka untuk penyelesaian damai dan ingin menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan agar perusahaan menyiapkan seluruh dokumen verifikasi lahan, sementara Komisi II akan mengagendakan pertemuan lanjutan bersama perwakilan warga untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post