• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DPRD Kalteng RDP dengan PT ATA dan PT Tri Oetama Persada, Bahas Sengketa Lahan

DPRD Kalteng RDP dengan PT ATA dan PT Tri Oetama Persada, Bahas Sengketa Lahan

Kamis, 9 Oktober 2025
in DPRD Kalimantan Tengah
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali melanjutkan pembahasan persoalan agraria di daerah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Archipelago Timur Abadi (ATA). Rapat ini membahas konflik lahan antara perusahaan dan warga Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sehari sebelumnya 6 Oktober 2025 mengadukan dugaan pelanggaran hak atas lahan garapan mereka, yang kini diklaim masuk wilayah konsesi perusahaan. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalteng Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi. Dari pihak perusahaan hadir Senior Manager General Affairs PT ATA, Rizal Setiawan, bersama tim operasional dan humas.

Baca juga berita lainnya

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

Konflik bermula dari pembukaan lahan di Blok G18 dan G22 seluas kurang lebih 46 hektare. Pihak perusahaan mengklaim area tersebut sudah masuk dalam Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) sejak 2006–2012 dan telah diselesaikan secara sah. Namun, warga Desa Petak Bahandang menyatakan memiliki bukti pengelolaan dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sejak 2014, serta menilai ganti rugi belum pernah diselesaikan dengan jelas. 

Rizal menjelaskan, PT ATA telah beroperasi sejak 2005 dan memperoleh izin pelepasan kawasan hutan pada 2021. Konflik kembali muncul kembali saat perusahaan membuka lahan inti pada 2024. “Kami sudah tiga kali melakukan mediasi dengan masyarakat, difasilitasi pemerintah desa dan kepolisian, tapi belum menemukan titik temu. Kami tetap terbuka untuk dialog demi penyelesaian yang damai,” ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menegaskan penyelesaian konflik lahan tidak semestinya lewat jalur hukum. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hak sosial dan budaya masyarakat yang kompleks. 

“Jangan sampai investasi berjalan tapi rakyat dikorbankan. Kami mendorong penyelesaian adil yang tidak merugikan kedua pihak,” tegas Bambang. Ia juga meminta PT ATA melakukan inventarisasi ulang atas lahan yang disengketakan, termasuk bukti pembayaran GRTT, peta blok, dan daftar penerima dan waktu pelaksanaan ganti rugi untuk diverifikasi bersama DPRD dan masyarakat.

“DPRD siap menjadi mediator aktif. Kami berdiri di sisi kebenaran dan keadilan. Kami dorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat, tanpa mengganggu keberlangsungan investasi di daerah,” tutupnya.

Komisi II DPRD Kalteng juga Lakukan RDP dengan PT Tri Oetama Persada, Bahas Konflik Lahan Buhut Jaya

Masih ditempat yang sama Komisi II DPRD Kalteng juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Tri Oetama Persada (TriOP), membahas laporan masyarakat Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, terkait dugaan penguasaan lahan seluas ±306 hektare tanpa ganti rugi yang sah.

Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPRD Kalteng, dipimpin Ketua Komisi II Siti Nafsiah, didampingi Wakil Ketua Bambang Irawan, serta dihadiri sejumlah anggota lintas komisi. Dari pihak perusahaan hadir Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, bersama Ketua Teknik Tambang Budi A, dan bagian operasional Suhairi.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi masyarakat sehari sebelumnya yang mengeluhkan belum adanya penyelesaian konkret atas sengketa lahan yang belum terselesaikan sejak 2023. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan pentingnya penyelesaian melalui dialog terbuka dan transparan, tidak hanya lewat jalur hukum. 

“Persoalan ini menyangkut hak hidup masyarakat. Kami ingin penyelesaian dilakukan secara terbuka, bukan sepihak. Ini menyangkut keadilan, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal. Semua data kepemilikan dan bukti pembayaran harus diverifikasi ulang,” tegas Bambang.

Ia meminta perusahaan segera melakukan pendataan ulang atas lahan yang disengketakan, termasuk titik koordinat, dan dokumen legalitasnya. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara DPRD, masyarakat, dan pihak perusahaan. “DPRD berdiri di tengah, tidak berpihak pada siapa pun. Tapi kami akan berpihak pada kebenaran dan keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Habib Sayid, menyoroti lemahnya komunikasi perusahaan terhadap warga. Menurutnya, sebagian masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun pembebasan lahan, bahkan muncul dugaan pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak memiliki hak. 

“Perusahaan harus memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada pemilik sah, bukan melalui perantara. Ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi sebelumnya juga memperburuk persepsi publik dan memperpanjang konflik,” ujar Habib.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Tri Oetama Persada, Zainul Arifin, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan DPRD dan melakukan peninjauan ulang data internal. “Kami akan melakukan verifikasi internal dan menyerahkan laporan resmi kepada Komisi II paling lambat minggu ketiga Oktober. Kami terbuka untuk penyelesaian damai dan ingin menjaga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Rapat ditutup dengan kesepakatan agar perusahaan menyiapkan seluruh dokumen verifikasi lahan, sementara Komisi II akan mengagendakan pertemuan lanjutan bersama perwakilan warga untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut.

(nra/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Sirajul Rahman: “Pembangunan di Murung Raya Harus Perhatikan Risiko Banjir dan Mitigasi Bencana”

Next Post

Pembenahan Satuan, Kodim 1019/Katingan Dorong Suasana Kerja yang Lebih Nyaman dan Tertib

Berita Terkait

DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Soroti Konflik Lahan di Kotim, Sebut Penyelesaian Mulai Menunjukkan Kemajuan

Rabu, 20 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Maryani Sabran Minta Pembangunan Infrastruktur Tidak Terhambat Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

DPRD Kalteng Sebut Stok Pertamina Aman, Distribusi yang Bermasalah

Jumat, 8 Mei 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Dua Raperda Dikebut, DPRD Kalteng Targetkan Finalisasi dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Wacana Penggabungan OPD, DPRD Kalteng Belum Terima Pembahasan Resmi

Senin, 20 April 2026
DPRD Kalimantan Tengah

Belanja Pegawai Dibatasi, DPRD Minta Nasib P3K Tak Dikorbankan

Senin, 6 April 2026
Load More
Next Post

Pembenahan Satuan, Kodim 1019/Katingan Dorong Suasana Kerja yang Lebih Nyaman dan Tertib

Lohing Simon: "Revisi RTRWP Harus Selamatkan Kepentingan Masyarakat, Bukan Legalisasi Investor"

Damkar Kotim Lengkapi APD dan Perkuat Enam Sektor Pelayanan

Momentum Penyegaran, Pemkab Kotim Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural

BNNK dan BNNP Dapat Apresiasi, DPRD Kotim Siap Kawal Penegakan Hukum Narkoba

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK